NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana KORUPSI penerima SUAP oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan Bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
“KPK telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima suap Korupsi yaitu Menteri sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), dan sebagai pemberi SUAP Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS),” terang Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bantuan sosial (Bansos) Sembako periode pertama diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Menteri sosial Juliari Peter Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Dan pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari Peter Batubara bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Peter Batubara.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bantuan Sosial (Bansos) sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari Peter Batubara. Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandas Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)