DaerahPeristiwa

STIKes Buleleng Pecat Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Bimbingannya

2675
×

STIKes Buleleng Pecat Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Bimbingannya

Sebarkan artikel ini
Kepala STIkes Buleleng, Dr. Ns Made Sundayana S.Kep. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, SINGARAJA —Aksi amoral yang dilakukan oknum Dosen berinisial PAA (33), terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial Ida Rd (22), Jumat (5/5/2023) dinihari di tempat kost korban, di kawasan Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Singaraja, Bali, membuat manajemen STIkes gusar. Sebab, akibat ulah amoral pelaku itu telah mencoreng dan menjatuhkan wibawa dan citra lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Lembaga STIKes Buleleng pun langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat PAA dengan tidak hormat. dan dilaporkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA :  Team Opsnal Polsek Denpasar Utara Tangkap Pencuri HP Mahasiswi

Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., dikonfirmasi (8/5/2023) wartawan menegaskan bahwa, dasar pemecetan pelaku PAA selain mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, juga tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat Dosen tetap pada STIKes Buleleng.

Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali NS Made Yos Kresnayana, S.Kes.,M.Kep.

BACA JUGA :  Perum Tukadmungga Lestari III Buleleng Menggelar Perlombaan

Sundayana menyatakan, terhadap kelakuan bawahannya dengan tegas mengambil sikap demi nama baik Kampus yang dipimpinannya itu, memecat dan mengeluarkan oknum dosen itu dari Kampus.

”Sebelum oknum ini ditetapkan tersangka, kami sudah rapatkan di yayasan dan keputusan yang diambil kita keluarkan alias pecat dan semua akan kita laporkan ke Kementerian dan hari ini sudah terbit SK nya,” ungkap Sundayana, mantan anggota TNI AD dari kesehatan itu.

Disebutkan, surat resmi pemecatan terhadap oknum Dosen amoral itu diberikan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami tidak mentolerir adanya perilaku seperti itu. Dan proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian kami hormati. Namun sebelum itu, dari pihak Yayasan YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, secepatnya akan dilaporkan ke Kementerian,” beber Sundayana.

Bagaimana dengan nasib korban?, Sundayana mengatakan bahwa,

“Kita lindungi dan berikan pendampingan sampai yang bersangkutan tamat sekolah,” jawabnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *