Daerah

Hasil Pleno 10 Besar Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota di Sulut Ditengarai Cacat Formil

1332
×

Hasil Pleno 10 Besar Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota di Sulut Ditengarai Cacat Formil

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Hasil pleno Tim Seleksi (Timsel) terkait 10 besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara (Sulut), disinyalir bermasalah.

Diduga kuat, hasil pleno tersebut cacat formil, di mana oknum-oknum tim seleksi memaksa meloloskan beberapa nama peserta yang tidak direkomendasikan dalam pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan untuk lolos ke 10 besar.

Informasi tersebut terungkap setelah molornya proses pleno dan pengumuman 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dimulai sejak, Rabu (19/4/2023) pukul 20.00 WITA dan berakhir Kamis (20/4/2023) pukul 03.00 WITA.

BACA JUGA :  Mangkir dalam Sidang Praperadilan Perdana, PH Nyoman Tirtawan: Sangat Kami Sesalkan!

Setelah pleno, hasilnya kemudian diumumkan pada Kamis (20/4/2023) pukul 22.30 WITA atau 19 jam 30 menit sesudah pleno.

Jedah waktu panjang tersebut, terinformasi akibat salah satu tim seleksi menolak hasil pleno yang meloloskan beberapa nama peserta yang tidak direkomendasikan dalam pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.

“Ada dua nama calon di Kota Manado, dipaksakan lolos ke 10 besar. Padahal tidak lolos hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Sehingga ada Timsel yang tidak setuju dengan hasil pleno dan minta agar hasil jangan dulu diumumkan,” ujar sumber di KPU Sulut.

BACA JUGA :  Holid - Anshor Paslon 02, Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang

Sumber menyebutkan, ada surat resmi hasil pemeriksaan dari tim dokter terhadap kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan setiap peserta.

“Ada dua Timsel yang memaksa meloloskan peserta yang tidak direkomendasikan. Timsel tersebut oknum ketua dan sekretaris Timsel,” tambah sumber.

Lanjut sumber, ketentuan menyangkut calon yang tidak direkomendasikan kesehatan fisik dan kejiwaannya oleh tim dokter, menjadi syarat yang harus dipatuhi Timsel.

BACA JUGA :  Peltu Jacobus Hadiri Pengukuhan Sub Polsek Tombatu Timur Mitra

“Itu tidak bisa diloloskan. KPU RI sudah mewanti-wanti hal ini, namun oleh oknum-oknum Timsel justru dipaksakan,” kata sumber.

Informasi ini disesalkan masyarakat, salah satunya aktifis Andi Muhammad Nur.

“Ternyata untuk jadi penyelenggara harus punya koneksi dan titipan-titipan yang dibawa oleh tim. Bukan karena kualitas dan kualifikasi mumpuni,” kritik Nur yang ikut mendengar kabar miring itu.

 

(BS/JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *