Video

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

585
×

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ditegaskan Hakim, terdakwa Sambo akan tetap berada dalam tahanan. Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

BACA JUGA :  Pria Tanpa Identitas Tewas Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Industri Cingluh

Sebelumnya, diberitakan tindakan keji tersebut dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA :  Digrebek Saat Judi, Dua Kades Kabur Tinggalkan Mobil Fortuner

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Video Kepanikan Warga, Saat Banjir-Longsor Landa Manado

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *