NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Pelapor kasus Dego-Dego (LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020), Irene Nancy Howan melalui Kuasa hukum Clift Pitoy SH, mulai meragukan adanya surat permintaan Asistensi atau Supervisi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut yang katanya telah dikirimkan ke Biro Wassidik Mabes Polri.
Menurutnya, sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penangangan Dumas (SP3D No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023) yang diberikan oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP DR Sefrie Boko SH.,MH (Pejabat waktu itu), yang menyatakan bahwa kasus Dego-Dego akan dimintakan Supervise atau Asistensi ke Biro Wassidik Mabes Polri patut diragukan.
“Kami meragukan adanya surat Asistensi ke Biro Wassidik Mabes Polri, seperti yang disebutkan dalam SP3D tersebut, pasalnya, sampai saat ini tak ada tanda-tanda akan adanya Supervise atau Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri. Padahal SP3D tersebut diserahkan ke klien kami pada 1 Maret 2023 lalu, tapi buktinya sampai sekarang pelaksanaan Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri itu tak pernah dilaksanakan, dan tak tahu kapan akan dilaksanakan,” jelas Clift, saat bertemu dengan media ini beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu juga, Pengacara Clift Pitoy memberikan bantahan terkait pernyataan dari Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan dalam pemberitaan pada beberapa media lokal beberapa waktu lalu, yang menyatakan jika Direktur Ditreskrimum Polda Sulut telah menyampaikan atau memberikan petunjuk terkait kasus Dego-Dego ke legal atau kuasa hukum dari pihak pelapor.
“Mana ada penyampaian dari beliau (Direktur Ditreskrimum Polda Sulut)? Bertemu saja belum pernah, apalagi menerima petunjuk,” bantah Clift terkait pernyataan tersebut.
Terkait lambatnya penanganan terhadap laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 atau yang lebih dikenal dengan “Kasus Dego-Dego”, Pengacara Clift Pitoy SH berencana akan mengirimkan surat ke Biro Wassidik Mabes Polri guna mempertanyakan soal kebenaran permintaan Supervise atau Asistensi terhadap “Kasus Dego-Dego” dari Ditreskrimum Polda Sulut.
“Saat ini kami sedang menyusun surat yang akan dikirimkan ke Biro Wassidik Mabes Polri guna mempertanyakan soal kebenaran permintaan Supervise atau Asistensi terhadap “Kasus Dego-Dego” dari Ditreskrimum Polda Sulut, serta beberapa hal lainnya terkait penanganan kasus tersebut,” tambah Clift.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda oleh terlapor oknum Dirut PDAM Manado berinisial MT alias Meiky yang juga adalah Pemilik Gedung eks RM Dego-Dego lewat laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, sudah sampai di tahap Gelar Perkara Khusus.
Dalam gelar perkara khusus pada 17 November 2022 tersebut, yang menghadirkan saksi ahli pidana DR. Maikel Barama SH MH, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional, Nency Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut, telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi yang menyebutkan, bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.
Sementara, dalam SP3D No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023 itu menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak dengan nomor laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 sudah dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan supervise maupun asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri.
(Budi/JK)