NASIONALXPOS.CO.ID, Kota Tangerang – Penarikan pungutan retribusi tarif parkir PT TNG (Tangerang Nusantara Global) salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dikeluhkan oleh seorang jukir (juru parkir) dikawasan Taman Potret Cikokol Kota Tangerang.
Pasalnya pungutan retribusi tarif parkir tersebut dinilai tidak sesuai peraturan Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2014.
Ironis, ditengah massa pandemi PT TNG terkesan justru malah membebankan jukir dengan mematok biaya pungutan retribusi tarif parkir sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanpa harus menghitung kembali dari banyaknya jumlah kendaraan roda dua yang non berlangganan.
Hal tersebut pun terungkap atas laporan salah satu jukir Taman Potret Cikokol Kota Tangerang bernama Subur (30) mengungkapkan, “Terus terang kami merasa keberatan dengan penarikan pungutan retribusi tarif parkir yang ditekankan oleh PT TNG,” ungkapnya kepada awak media. Jum’at (4/12/2020) Siang.
Mereka mematok pungutan retribusi tarif parkir sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam perharinya tanpa harus menghitung kembali dari banyaknya jumlah kendaraan roda dua yang terparkir di bahu jalan.
“Padahal dalam setiap harinya itu belum tentu ada 150 kendaraan roda dua. Yaa, paling banyak juga berkisar 100 kendaraan bermotor yang terparkir dibahu jalan,”
Kami berharap kepada PT TNG sebagai salah satu BUMD Kota Tangerang bisa tetap mematuhi peraturan Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pungutan Retribusi Tarif Parkir Kendaraan Ditepi Jalan Umum.
“Karena kami menilai penarikan retribusi tarif parkir ini sangat tidak wajar, dan terkesan membebankan bagi para jukir yang sedang berusaha mencari nafkah ditengah massa krisis pandemi covid-19,” tegasnya. (Red)