DaerahHukrim

Kejari Denpasar Terima Penyerahan Tersangka WNA Ukraina dari Polda Bali

2244
×

Kejari Denpasar Terima Penyerahan Tersangka WNA Ukraina dari Polda Bali

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penyidik bidang tindak pidana khusus menerima penyerahan tersangka KR (WNA Ukraina) dari penyidik Polda Bali terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan. Jumat, (31/3/2023).

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka KR dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tertanggal 14 maret 2023 atas nama KR, dimana dalam penyerahan oleh penyidik Polda Bali ke penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Denpasar, merujuk kepada pasal 63 ayat (2) KUHP, dan asas lex specialis derogate  legi generali.

Disebutkan dalam pasal 63 ayat (2) KUHP, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

BACA JUGA :  Danlanal Mataram hadiri acara Panen Pedet NTB Gemilang Tahun 2020

Begitupun asas lex specialis derogate legi generali, yang bermakna bahwa, hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha S.H., dalam siaran persnya mengatakan bahwa,

“Sebagaimana yang diketahui bersama, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan saudara KR berdasarkan surat penetapan tersangka, namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih dalam masih dalam masa penahanan penyidik Polda Bali,” bebernya.

Eka juga menambahkan bahwa hari ini (31/3) penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor: PRINT-526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tertanggal 30 maret 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka KR selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan.

Tersangka KR disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dan ditambah pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *