NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Babinsa Kelurahan 22 Ilir Peltu Zainal Arifin dan Serda Bambang, melaksanakan monitoring kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Jum’at (31/3/2023).
Monitoring kegiatan tersebut, dilakukan Babinsa Kelurahan 22 Ilir di halaman Kantor Walikota Palembang Jalan Merdeka Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Adapun tuntutan Dewan Pimpinan Jakor Sumsel dalam aksi unjuk rasa ini, yaitu:
– Meminta Walikota Palembang untuk membatalkan Surat Walikota Palembang Nomor 973/000312 BPPD-II/II/2021 perihal Status Kewajiban Pembayaran BPHTB atas Pembelian Tanah dan/atau Bangunan OJK.
– Meminta Walikota Palembang segera menagihkan BPHTB atas
Pembelian Tanah OJK Regional dan Sumbagsel,
– Meminta Walikota Palembang menyegel Kantor OJK Regional 7
Sumbagsel.
– Meminta Walikota Palembang memecat dan mengganti Kabag
ULP Kota Palembang.
– Meminta Kabag ULP Kota Palembang mundur dari jabatannya terkait dugaan KKN di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Palembang yang meloloskan 12 penyediaan menjadi Pemenang/Penyedia yang diduga tidak memenuhi Persyaratan pada tahun 2022.
Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Jakor Sumsel di halaman Kantor Pemkot Palembang ini, diterima Pemkot Palembang yang diwakili Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Ibu Zanariah.