Daerah

FKUB  dan Badan Kesbangpol Minut Gelar Sosialisasi untuk Para Tokoh Agama di Kecamatan Kauditan dan Kema

943
×

FKUB  dan Badan Kesbangpol Minut Gelar Sosialisasi untuk Para Tokoh Agama di Kecamatan Kauditan dan Kema

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINUT –   Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, menggelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 9 tahun 2006, Rabu (15/3/2023) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kauditan.

Acara sosialisasi yang dibuka langsung oleh Camat Kauditan, Royke Rampengan, S.Pt, M.Si menghadirkan Kaban Kesbangpol Minut, Sammy Rompis, A.P, S.Sos dan Ketua FKUB Minut, Pdt. Theogives I.M Karundeng, M.Th sebagai pembawa materi, dan Pdt Mouna Rumajar, M.Th bertindak sebagai moderator acara, dan dihadiri oleh para tokoh agama di Kecamatan Kauditan dan Kecamatan Kema.

Advertisement
scroll ke atas

Menurut Ketua FKUB Minut, Pdt. Theogives I.M Karundeng, M.Th, yang juga tampil sebagai salah satu pemateri, kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 9 tahun 2006 di Kecamatan Kauditan merupakan kegiatan yang pertama dari  5 rangkaian kegiatan yang sama yang akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Minut.

BACA JUGA :  Penyaluran BLT-DD 2021 di Bagoa Berjalan Dengan Baik

“Hari ini kami menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 9 tahun 2006 untuk para tokoh agama di Kecamatan Kauditan dan Kecamatan Kema. Masih ada beberapa kegiatan yang serupa yang telah dijadwalkan untuk digelar di beberapa tempat di Kabupaten Minut,” jelas Pdt. Melky.

BACA JUGA :  Polres Blora Beri Bantuan Kepada Pelajar Papua di Blora

 

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *