Daerah

Wakili Bupati, Sekda Minut Serahkan LKPD Unaudited T.A 2022:  Optimis Pertahankan Opini WTP

493
×

Wakili Bupati, Sekda Minut Serahkan LKPD Unaudited T.A 2022:  Optimis Pertahankan Opini WTP

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara (Minut) Ir. Novly Wowiling, M.Si mewakili Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, Kamis (9/3/2023), bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jl. 17 Agustus, Kota Manado.

Dikatakan Sekda Minut, bahwa pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, dan LKPD TA 2022 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Advertisement
scroll ke atas

“Oleh karenanya, Pemkab Minut tetap optimis untuk mempertahankan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ucap Sekda Wowiling.

BACA JUGA :  Kapolres Badung terima Audiensi Panitia Gebyar Sholawat Satu Abad NU

Sementara, Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP.,M.M.,M.Si, melalui Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut dan tim atas bantuan dan bimbingannya sehingga Pemkab Minut dapat menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu ke BPK RI Perwakilan Sulut.

BACA JUGA :  Nekat Main Judi Koprok, Dua Pelaku di Gulung Tekab 308 Polres Tanjung Bintang

“Saya pribadi berterima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut dan tim atas bantuan dan bimbingan, sehingga LKPD Minut bisa terselesaikan dan bisa menyampaikan dengan tepat waktu,” ucap Bupati Joune Ganda.

Diketahui, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemkab Minahasa Utara telah menyerahkan LKPD TA 2022 unaudited kepada BPK pada Kamis, 9 Maret 2023 bersama dengan 11 Pemda lainnya termasuk Pemerintah Provinsi Sulut.

BACA JUGA :  Wagub Audy Resmikan UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II Air Bangis

Penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI merupakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai ketentuan paling lambat 3 bulan sesudah tahun anggaran berkahir, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah direviu kepada BPK.

 

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *