NASIONALXPOS.CO.ID, MINUT – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskotikdansa) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menggelar kegiatan “Sinkronisasi Penginputan Data Statistik Sektoral Dirangkaikan dengan Sosialisasi Perbup No 27 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”, Kamis (16/2/2023) bertempat di Aula Kantor Bapelitbang Minut, Kompleks Perkatoran Bupati Minut.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut, Ir. Novly Geret Wowiling, M.Si, yang mewakili Bupati Minut, Joune J.E Ganda SE, M.A.P, juga menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara Carlos Erickson Siburian, SST, MSi, Plt Kepala Bapelitbang Minut Deysi Tampi, dan pembicara dalam kegiatan ini.
Dalam sambutan Bupati Joune Ganda yang dibacakan Sekda Minut mengatakan, bahwa kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Tujuan kebijakan SDI untuk menjadikan acuan pelaksanaan dan pedoman instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data, tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah , mendukung data sistem statistik nasional, mendorong keterbukaan dan transparansi data,” ucap Sekda Minut saat membacakan sambutan tertulis Bupati Minut.
Lanjutnya, Satu Data Indonesia mempunyai prinsip memenuhi standar data, memenuhi kaidah interoperabilitas data, menggunakan kode referensi atau data induk serta memiliki meta data. Dan ini sudah dimulai di Kabupaten Minut.
“Jejaring Satu Data Indonesia J-one di Kabupaten Minahasa Utara ini sudah terbangun dan terkoneksi dari provinsi sampai ke tingkat nasional, dan saat ini kita sudah memiliki petugas/admin penginputan data statistik sektoral pada setiap produsen data/perangkat daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Sekda Minut mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita juga melaksanakan sosialisasi Perbup No 27 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di kabupaten Minahasa Utara. SPBE adalah salah satu pilar dari 6 pilar smartcity yakni pilar Smart Government.
“Dari tahun 2021, Kabupaten Minut sudah termasuk dari 514 kabupaten kota yang sudah mengikuti bimtek, juga sudah mempunyai master plan. Saat ini kita sudah pada tahapan melaksanakan master plan yang sudah kita buat bersama. Dengan adanya Perbup No 27 tentang SPBE, kita semua perangkat daerah siap untuk melaksanakan smart government yakni pelayanan smart G to G pilar yang memperkuat 6 pilar smartcity,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Diskotikdansa Minut Robby Parengkuan dan Kepala Bidang Statistik Diskotikdansa Minut Denny J. Lempoy
(Budi)