DaerahPeristiwa

Ungkap Kebenaran, Tim Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali Cek Data Yuridis dan Data Fisik Lahan Batu Ampar

5953
×

Ungkap Kebenaran, Tim Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali Cek Data Yuridis dan Data Fisik Lahan Batu Ampar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Akhirnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali memenuhi janjinya menurunkan timnya ke Buleleng untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan di lapangan terhadap 45 hektar tanah di kawasan Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis (9/1/2023), yang menjadi objek sengketa antara para petani dan Pemkab Buleleng.

Tim yang dipimpin langsung Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Buleleng Agus Apriawan di hari pertama sesi pertama, melakukan penelitian dan klarifikasi data yuridis ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pemkab Buleleng, di Kota Singaraja. Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua, tim turun langsung ke Desa Pejarakan.

“Hari pertama sesi pertama, kami melakukan penelitian atau klarifikasi data yuridis ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Buleleng, setelah itu, kami langsung berangkat menuju Desa Pejarakan untuk melakukan verifikasi data yuridis terhadap warga batu ampar yang dilakukan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Desa Pejarakan dengan dihadiri oleh Camat Gerokgak Ketut Aryawan, Perbekel/Kepala Desa Pejarakan I Made Astawa dan seluruh para petani Batu Ampar. Selanjutnya, tim kami langsung turun ke lahan 45 hektar yang menjadi objek sengketa. Di sana tim melakukan penelitian data fisik,” ungkap Agus.

Kehadiran warga Batu Ampar di GOR desa Pejarakan, dalam rangka verifikasi data yuridis oleh tim dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan Kantah ATR/BPN Buleleng, disaksikan oleh Camat Gerokgak serta Perbekel Desa Pejarakan.
Foto: Ist

Kehadiran tim Kanwil BPN Bali sudah ditunggu puluhan masyarakat terutama para petani yang sudah membekali diri dengan dokumen atau data autentik kepemilikan atas lahan tersebut.

Bahkan pagi harinya para petani baik yang Beragama Hindu maupun yang beragama Islam menggelar doa bersama memohon kelancaran penelitian lapang, di lahan yang menjadi objek sengketa.

Pengecekan data fisik oleh Plt Kakantah ATR/BPN Buleleng Agus Apriawan bersama Tim Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dengan Nyoman Tirtawan dan warga Batu Ampar di wilayah sengketa. Foto: Ist

Didampingi Nyoman Tirtawan bersama masyarakat petani, tim pun melakukan klarifikasi data fisik. Seperti mengecek bekas bangunan rumah dan bekas bangunan lain, seperti sumur milik petani di atas lahan sengketa. Dikarenakan waktu sudah sore hari, ditambah dengan medan yang agak berat, karena lahan sudah penuh ditumbuhi pohon dan tumbuhan lain yang sulit untuk ditembus, sehingga pengecekan data fisik di lapangan akan dilanjutkan Jumat, (10/2/2023) pagi.

Ketua Tim Kanwil BPN Provinsi Bali yang juga Plt Kakantah Buleleng Agus Apriawan menjelaskan kepada semua warga terkait polemik lahan Batu Ampar bahwa, sesuai surat tugas, maka ia bersama anggota tim melakukan penelitian data yuridis dan data fisik.

“Sesuai dengan surat tugas dari pimpinan, Bapak Kakanwil, hari ini kami ditugaskan untuk melakukan penelitian data fisik dan data yuridis terkait dengan keberatan yang disampaikan Pak  Tirtawan selaku kuasa penuh dari 39 masyarakat di surat kuasa yang kami terima,” jelas Plt Kakantah Buleleng itu.

“Nah, hari ini kami melakukan klarifikasi data yuridis sehingga tidak ada yang keliru antara di SK Mendagri Nomor 171 di tahun 1982 yang digunakan Pak Tirtawan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan dengan surat kuasa yang dilampirkan sehingga ada integrase yang benar. Dan juga orang-orang yang ada di sana itu benar-benar mewakili orang yang memberikan kuasa,” papar Agus.

Agus juga menjelaskan, sebelum tim melakukan klarifikasi data yuridis, pihaknya terlebih dahulu mengecek data para petani atau ahli waris yang hadir dalam kegiatan acara tersebut.

“Terkait dengan orang-orang yang ada atau tidak ada, kami pertegas apakah ada ahli warisnya dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung dan sebagainya. Kami bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk melengkapi itu. Nah, setelah itu kita melanjutkan untuk mengidentifikasi objek berdasarkan klaim penunjukkan yang ditunjukan masyarakat. Dan besok kita lanjut,” lanjut Agus.

“Jadi pertama, kami harus memastikan data yuridis, sama dengan di Pemkab Buleleng juga kami lakukan itu dan kami sudah dapatkan datanya semua dengan lengkap, untuk siang hingga sore ini kita mengklarifikasikan di pihak yang keberatan,” ungkap Agus seraya melanjutkan, “Artinya apa? Artinya semua data yang kita dapatkan menjadi bahan untuk kita memperdalam lagi, agar terang-berderang dalam permasalahan ini.” ujarnya.

Dengan data yang dimiliki kedua belah pihak, Agus mengakui bahwa dibutuhkan waktu untuk mengurainya dengan baik dan benar.

“Memang butuh waktu untuk mengurai ini dengan baik dan benar sehingga kami pun bisa memberikan rekomendasi atau hasil kajian yang benar untuk menjadi bahan keputusan pimpinan,” ucap Agus.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kendala di lapangan saat verifikasi fisik, Agus menegaskan,

“Tidak ada masalah, dan untuk pengakuan-pengakuan dari warga masyarakat saat verifikasi fisik, harus kami hormati.” tegasnya.

Di waktu yang sama, Nyoman Tirtawan selaku pemegang kuasa penuh lahan sengketa warga Batu Ampar menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, yang telah merespon keberatan para petani dengan menurunkan tim.

“Sesungguhnya, saya sangat berterima kasih kepada bapak panglima pemberantas mafia tanah, Bapak Hadi Tjahjanto, dan juga jajarannya baik di Kanwil BPN Provinsi Bali maupun BPN Kabupaten Buleleng, betul-betul bekerja secara profesional, dimana para pihak mengumpulkan semua data-data yuridis autentik bukti kepemilikan untuk diteliti,” jelasnya.

“Satu hal yang perlu kami garis bawahi adalah, bagaimana warga yang sudah memiliki alas hak dari tahun 1959, serta sudah memiliki sertifikat sementara dan memiliki surat garap tanah tahun 1963,” beber Tirtawan lagi.

Tirtawan menegaskan kembali bahwa para petani tidak pernah menjual tanah kepada Pemkab Buleleng. Sehingga tidaklah benar bila, Pemkab Buleleng mengaku membeli tanah itu dengan harga Rp 0 (nol rupiah).

“Dan dari keterangan itu, memang benar belum dijual kepada siapapun, warga masih memiliki dokumen itu, bahkan warga membayar pajak dari dulu sampai sekarang,” tegas Tirtawan.

Tirtawan mengungkapkan juga, “Tadi bersama Tim Investigasi ATR/BPN kami menunjukkan fakta-fakta kehidupan seperti bekas rumah atas nama Wayan Bakti, anak dari Wayan Langkung alias Karni, termasuk juga ada sumur besar yang ada di areal bekas lahan Made Jegar.” ungkap Tirtawan.

“Sekali lagi, kami warga masyarakat Batu Ampar, benar-benar sangat berterima kasih kepada Bapak Hadi Tjahjanto yang sudah menjadi cahaya bagi kami para petani,” ucap Tirtawan. (Uchan)

BACA JUGA :  Wabup Minut Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *