NASIONALXPOS.CO.ID,MANADO,-Polda Sulut. Diduga seorang Pria berinisial HM 18 tahun telah dipengaruhi minuman keras (miras), melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang perempuan bernama Airin 23 tahun, pada hari Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di Shoping Center, Kecamatan Wenang. Pelaku sudah diamankan polisi.
Melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku diamankan oleh Tim Resmob On The Road Polresta Manado pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Kolongan, Minahasa Utara,” terangnya, Rabu (8/2/2023) pagi.
Sebelumnya antara korban warga Pinaesaan dan pelaku warga Mapanget tidak ada permasalahan.
“Awalnya korban bersama dengan teman-temannya sedang berada di TKP, tiba-tiba datang pelaku yang diduga sudah mabuk dan langsung mencabut pisau badik kemudian menikam korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Korban mengalami luka tikam di wajah, pergelangan tangan, punggung sebelah kiri dan kanan,” pungkasnya.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan di Kantor Polsek Wenang Jln.S.Parman.
“Pelaku yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, sudah diamankan beserta barang bukti pisau badik di Kantor Polsek Wenang dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Jefry Kandouw)