NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang menetapkan dan melakukan penahanan tersangka ZN atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) dan Tirta Pinang Kota Pangkalpinang. Kamis (26/01/23).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran, S.H., M.H menyampaikan sekitar 15 .00 Wib Kejari Kota telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Z.N (selaku Direktur Utama Perumda Tirta Pinang) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perumda tirta pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif, ” Jelasnya.
Waher jelaskan, tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif. Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa,
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan, “jelasnya. (Toto)
Sumber Kejari kota Pangkalpinang