Daerah

Desa Sukarame Kecamatan Sajira Laksanakan Musrenbang

3134
×

Desa Sukarame Kecamatan Sajira Laksanakan Musrenbang

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID- LEBAK.

Pemerintah Desa Sukarame Kecamatan Sajira melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan ( MUSRENBANG) Tahun Anggaran 2024.

Acara yang di gelar didepan Kantor Desa Sukarame, dengan di hadiri Oleh Kepala Desa, Staf Desa, Babinsa tokoh masyarakat, unsur Dinas Pendidikan, Ketua BPD,  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Selasa ( 24/01/2023)

Asep Sahrudin Kepala Desa Sukame dalam Sambutannya mengatakan.
“Musrenbang adalah proses awal semua dari rentetan semua  usulan yang diajukan oleh masyarakat, baik melalui Lembaga masing-masing maupun masyarakat, musrenbang merupakan tahapan awal dalam perencanaan pembangunan, dan perlu kita ketahui dalam pembangunan Desa misalnya pembangunan poros Desa hanya dapat dilaksanakan dalam    skala kecil, karena anggaran Dana Desa sangat terbatas, namun dengan adanya musyawarah, alhamdulilah dari hasil swadaya masyarakat akhirnya Desa Sukarame dapat melaksanakan pembangunan dalam skala besar, untuk musyawarah merupakan kegiatan yang sangat penting dan harus dilaksanakan, tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Lembaga masyarakat “. Terangnya.

BACA JUGA :  Sulitnya Seleksi PPPK, Ratusan Tenaga Kesehatan Datangi Kantor DPRD Way Kanan


Yahya Staf Ekbang Kecamatan Sajira yang saat itu hadir mewakili Camat Sajira, dalam sambutannya memaparkan.

BACA JUGA :  Kapolri Kembali Lakukan Rotasi dan Mutasi 704 Pejabat Korps Bhayangkara

Setiap perencanaan pembangunan harus berdasarkan musyawarah, seperti musrenbang dengan musdes, apa perbedaanya musrenbang dengan Musdes,Kalau Musyawarah Desa itu merupakan Pembangunan yang supatnya berskala kecil, sedangkan  musrenbang  merupakan semua usulan masyarakat di  kerjakan oleh Pemerintah daerah, dan usulan nya juga skala besar, contoh pembangunan sekolah tidak bisa di danai oleh Dana Desa, namun semua usulan harus melalui Proposal pengajuan yang di ajukan ke Desa dan nantinya akan di infut oleh operator Desa.

BACA JUGA :  Tangani dan Cegah Stunting di Kabupaten Padang Pariaman, Target Bisa Turun Hingga 14%

Sementara Asep Ketua BPD Desa Sukarame  menjelaskan.

Tata cara yang akan dilaksanakan, dari usulan masyarakat, apa saja yang di butuhkan, silahkan nanti berembuk bagi masing masing lembaga. Tandasnya.

(Skr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *