Daerah

Klarifikasi Kepala BPN Padang Pariaman Mengenai Pemberhentian Pegawai Non PNS

1421
×

Klarifikasi Kepala BPN Padang Pariaman Mengenai Pemberhentian Pegawai Non PNS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman Ir. Alim Bastian,MM saat dikonfirmasi membantah semua informasi dalam pemberitaan tentang pemecatan belasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di tahun 2022, Kamis (12/1/23)

Sebelumnya saya sudah menyampaikan peringatan secara tertulis kepada mereka sejak bulan Juni sampai Desember 2022.“Sebelum di PLT kan, saya sudah mendengar juga bagaimana pelayanan yang begitu buruk dilakukan, mungkin masyarakat sudah mendengar juga, dan banyak yang komplain dengan pelayanan dikantor BPN Padang Pariaman, maka dari itu dilakukan evaluasi setiap tahun untuk menindak lanjuti adanya ketidak sesuaian pelayanan yang diberikan oleh pegawai terhadap masyarakat.Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, “ungkapnya.

Narasi yang telah di tampilkan pada media online tersebut sangat tidak benar, karena semenjak adanya PPNPN aturannya pegawai dikontrak hanya satu tahun lamanya, jika masa kontrak habis maka dapat diperpanjang, dengan mengikuti tes kembali.

BACA JUGA :  Kodim 1619/Tabanan Bersama Forkopimda Terkait, Gotong-royong dengan Masyarakat

Karena adanya edaran mengenai pembukaan PPPK, maka BPN tidak boleh melakukan rekrutmen pegawai baru, tetapi jika pegawai yang ada dikantor tidak memiliki kinerja yang bagus, jadi kami dapat melakukan perekrutan pegawai baru.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *