Opini

Peran Bapas Dalam Perawatan Tahanan

587
×

Peran Bapas Dalam Perawatan Tahanan

Sebarkan artikel ini

Tahanan adalah seseorang yang masih menjalani proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa tahanan yang berada di Rutan/Lapas adalah sebagai titipan dari pihak yang menahan baik kepolisian maupun kejaksaan. Rutan/Lapas yang nantinya berperan untuk melakukan perawatan terhadap tahanan yang dititipkan. Selama proses persidangan hak-hak sebagai tahanan tetap terpenuhi. Potensi sumber yang ada di Rutan/Lapas sebagai salah satu perawatan terhadap tahanan. Beberapa potensi sumber yang diberikan yaitu layanan kesehatan, bantuan hukum maupun keagamaan. Potensi sumber dalam hal ini belerjasama dari beberapa pihak terkait sebagai pemenuhan hak tahanan.

BACA JUGA :  Siap Memutihkan Arena Muscab DPC Peradi Tangerang, Siapakah Dhoni Martien?

Bapas berperan aktif didalamnya untuk melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap perawatan tahanan. Litmas yang dilakukan sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui kebutuhan terhadap tahanan. Nantinya setelah mereka mendapatkan vonis dan menjadi narapidana dilakukan kembali litmas untuk penempatan sesuai bakat dan minatnya. Penelelitian kasyarakatan terhadap perawatan tahanan yang dilakukan oleh Bapas berdasarkan surat permohonan dari lapas yang ditanda tangani kepala lapas terkait pebuatan litmas perawatan tahanan. Litmas dilakukan sebagai penggalian data maupun asesmen terhadap tahanan. Hasil asesmen tersebut dilampirkan dalam penelitian kemasyarakatan guna mengetahui tingkat kebutuhan mauoun resiko terhadap pengulangan tindak pidana.

Litmas perawatan tahanan sudah diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tujuan dari perawatan tahanan itu sendiri yaitu memperlancar proses pemeriksaan baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan dan pemeriksaan dimuka pengadilan, melindungi kepentingan masyarakat dari pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang bersangkutan dan melindungi pelaku tindak pidana dari ancaman yang mungkin akan dilakukan oleh keluarga korban atau kelompok tertentu yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Revitalisasi pelayanan tahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pelayanan tahanan dalam pemenuhan hak serta meningkatkan kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukam didalam hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *