NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Kuasa Hukum Persito Toweka, resmi mengirimkan somasi kepada panitia Soadamai Cup VI karena dianggap tidak Trasparan, penegasan ini disampakan Muhjir Nabiu selaku kuasa Hukum kepada Media ini Rabu (30/11/2022).
Pihaknya meminta panitia Tournamen Soadamai CUP VI transparan dan Adil dalam menentukan lolosxa tim Persito Toweka ke Babak 16 Besar, oleh karena kesamaan poin dengan FC Dano Saluta. Karena selaku kuasa Hukum Telah mengirimkan somasi kepada Panitia Soadamai CUP VI melalui Komisi pertandingan Open Tournament Soadamai Cup VI Tahun 2022 Kecamatan Galela Selatan.
Berdasarkan Edaran dan jadwal panitia yang di mulai pada tanggal 2 November 2022, pada open Tournament soadamai Cup VI Tahun 2022 Kecamatan Galela Selatan, dengan demikian telah di gelar dan tim sepak bola Persito Toweka sebagai salah satu tim yang tergabung dalam pool G dengan Scor sebagai berikut, tanggal 8 November 2022. Persito Toweka vs Rio Dano Saluta Scor (0-0), Persela Lalonga vs Persim Mamuya Scor (1 – 0). Tanggal 16 November 2022). Persito Toweka vs Pesim Mamuya Scor (2 – 1), Persela Lalonga vs Rio Dano Saluta Scor (3 – 0)
Tanggal 24 November 2022). Rio Dano Saluta vs Persim Mamuya Scor : (2 – 0).
Muhjir mengatakan, Persito Toweka vs Persela Lalonga Persito Toweka telah bermain 3 kali dalam laga tersebut dan menghasilkan 4 poin, begitu juga Rio Dano Saluta memiliki poin yang sama yakni 4 point, namun Persito Toweka telah di gugurkan tanpa ada prosedur penyelesaian yang mengacu pada regulasi sepak bola yang berlaku. Yang terjadi justeru panitia menggugurkan tim klien kami secara sepihak.
Olehnya itu terhadap somasi tersebut kami memberikan batas waktu maksimal 1 x 24 Jam terhitung sejak surat somasi ini diterima dengan meminta panitia agar transparan terhadap keputusannya sesuai dengan Regulasi yang berlaku, karena keputusan panitia yang tidak meloloskan Persito Toweka ke 16 Besar merupakan kekeliruan dan patut ditolak karena terkesan keperpihakannya terhadap Tim yang diloloskannya,”Tegas Muhjir.
Selanjutnya apabila panitia tidak mengindahkan surat somasi ini, maka surat somasi tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan pengaduan kepada Komisi penyelesaian sengketa bahkan tuntutan secara Pidana maupun perdata berdasarkan hukum yang berlaku, demikian surat somasi ini di layangkan, dengan harapan dapat di laksanakan sebagaimana mestinya,”Tutup Muhjir mengakhiri. (Sa)