DaerahTNI & Polri

Momen Kebersamaan Kapolres Buleleng Bersama Siswa Latja, Berikan Pemahaman Fungsi dan Tugas Pokok

4806
×

Momen Kebersamaan Kapolres Buleleng Bersama Siswa Latja, Berikan Pemahaman Fungsi dan Tugas Pokok

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Kapolres Buleleng AKBP. Made Dhanuardana, memberikan pengarahan dan pemahaman dalam momen kebersamaan dengan siswa Latja, guna kepentingan dan kelancaran kegiatan Latihan kerja (Latja) siswa Diktuk Bintara Polri Gel. II T.A. 2022, selasa, (29/11/2022) di lapangan Polres Buleleng, yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 7 november sampai dengan 6 desember 2022 se Bali.

Siswa latja saat melaksanakan kegiatannya ditempatkan dibeberapa satuan fungsi secara bergantian, diantaranya di Fungsi Lantas, Fungsi Samapta, Fungsi Intel, Fungsi Reskrim dan Fungsi Binmas,

Disetiap fungsi akan diberikan tugas pokok yang wajib diketahui para siswa Latja, sehingga para siswa mengetahui langsung apa yang diperoleh selama ini di pendidikan dan saat pelaksanaan praktek di Polres Buleleng.

BACA JUGA :  Menag Baubau Tetap Izinkan Sholat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

Kapolres Buleleng saat memberikan pemahaman kepada siswa didampingi Kabag SDM Kompol. Gede Juli, dan juga beberapa perwira pendamping siswa.

BACA JUGA :  Kemenkes RI Gelar Workshop di Ikuti Jajaran Polres Minut

Beberapa penekanan yang disampaikan Kapolres Buleleng kepada siswa, agar siswa nantinya dalam pelaksanaan tugas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada pasal 13 tentang tugas Pokok Kepolisian diantaranya, a; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b; menegakkan hukum, dan c; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Didalam memelihara situasi kamtibmas, harus didahului dengan langkah-langkah preemtif melalui penyuluhan atau komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat, kemudian Preventif yaitu pencegahan agar tidak terjadinya gangguan kamtibmas melalui pelaksanaan patroli dan kegiatan lainnya yang dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan yang terakhir Represif atau penindakan Hukum,” Kata Kapolres.

“Pahami dan pedomani ketentuan undang-undang dalam melaksanakan tugas sehingga tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” Tegas Kapolres. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *