NASIONAL XPOS CO.ID MINAHASA – Gelar Sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama e-Berpadu bersama penegak Hukum se- Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tondano berlangsung diruang sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Tondano jalan Manguni Nomor 75 Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, Rabu( 09/11/2022).
Kapolres AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK bersama Dua Kapolres lainnya masing masing, Kepolres Minahasa Selatan, AKBP.Fery Renaldo Sitorus.SIK.MH, dan Kapolres Tomohon AKBP. Arian Primadanu Colibroto SIK.MH, mengikuti sosialisasi serta menandatangani perjanjian kerjasama e-Berpadu secara bersama sama.
Tidak hanya 3 Kapolres, kegiatan ini juga di ikuti oleh Lembaga Hukum lainnya diantaranya, Tiga Kepala Kejaksaan terdiri dari, Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Tondano Diky Octavia SH.MH, Kejari Tomohon Alfonsius Gebhard SH.MH, dan Kejari Minahasa Selatan Budi Hartono SH.M.Hum, Kalapas Kelas ll.b Tondano yang diwakili Kepala Seksi Administrasi Aryo Julius, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas ll Tomohon yang diwakili Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Alfet Posumah? Kalapas Kelas lll Amurang yang diwakili Kasubsi Admisi dan Orientasi Santi Malensang SH serta Kalapas Perembuan dan Anak Kelas ll.b Manado ditomohon yang diwakili Kasi Binadik Ibu Joung Supit SH.
Kegiatan Sosialisasi itu diikuti seluruh aparatur penegak hukum terkait yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tondano.
Dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Ny.Nova L.Sasube SH membuka sosialisasi dengan mengucapkan selamat datang kepada para Pimpinan Lembaga Hukum terkait yang hadir dalam kegiatan ini , ” Pertama tama Saya ucapkan Selamat datang para Kapolres, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kalapas sewilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano,” Kata Nova.
Lebih jauh Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nova Loura Sasube, SH.,MH., menyampaikan, Aplikasi e-Berpadu ini dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral. Dengan harapan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Aplikasi e-Berpadu (ElektronikBerkas Pidana Terpadu) dilakukan untuk mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI ) dan juga untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta mewujudkan Badan peradilan yang agung dan modern,” Tutupnya ( TEV )