Daerah

‘Kasus Dego-Dego’ Jadi Atensi Pakar Hukum, Paransi: Rekomendasi SP3D Seharusnya Ditindaklanjuti

3872
×

‘Kasus Dego-Dego’ Jadi Atensi Pakar Hukum, Paransi: Rekomendasi SP3D Seharusnya Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Eugenius Paransi, SH MH

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Perkara atau dugaan kasus penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks Rumah Makan Dego-Dego atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Kasus Dego-Dego ternyatanya mendapatkan perhatian dari ahli hukum dan akademisi Fakultas Hukum Unsrat.

BACA JUGA :  Bongkar Paksa Pondasi Cakar Ayam, Diduga MT Akan Hilangkan Babuk “Kasus Dego-Dego”

Apalagi, buntut dari dihentikannya penyelidikan dugaan kasus dengan terlapor MT, oknum polisi penyidik Polresta manado Aiptu FT dikenakan sanksi kode etik profesi.

Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Aiptu FT telah digelar Bid Propam Polda Sulut pada Senin (17/10/2022) lalu bertempat di Ruang Sidang KKEP dan Disiplin Bid Propam Polda Sulut.

BACA JUGA :  Distan Baubau Akan Periksa Hewan Kurban Didelapan Kecamatan

Dalam putusan, Aiptu FT dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c.

BACA JUGA :  Kecamatan Sepatan Bagikan 1.090 Penerima BST Tahap 8

Ahli Hukum Dr Eugenius Paransi SH MH berpandangan, hasil putusan Sidang KKEP terhadap oknum penyidik Polresta Manado tersebut, memang tidak serta merta langsung membuka kembali penanganan kasus yang telah ditutup oleh oknum penyidik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *