NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Perkara atau dugaan kasus penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks Rumah Makan Dego-Dego atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Kasus Dego-Dego ternyatanya mendapatkan perhatian dari ahli hukum dan akademisi Fakultas Hukum Unsrat.
Apalagi, buntut dari dihentikannya penyelidikan dugaan kasus dengan terlapor MT, oknum polisi penyidik Polresta manado Aiptu FT dikenakan sanksi kode etik profesi.
Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Aiptu FT telah digelar Bid Propam Polda Sulut pada Senin (17/10/2022) lalu bertempat di Ruang Sidang KKEP dan Disiplin Bid Propam Polda Sulut.
Dalam putusan, Aiptu FT dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c.
Ahli Hukum Dr Eugenius Paransi SH MH berpandangan, hasil putusan Sidang KKEP terhadap oknum penyidik Polresta Manado tersebut, memang tidak serta merta langsung membuka kembali penanganan kasus yang telah ditutup oleh oknum penyidik tersebut.