DaerahNasionalPemerintahanPendidikanRagamSosial

Sosialisasi Program Kemitraan Masyarakat Unsrat Tahun 2022 di Boltim

920
×

Sosialisasi Program Kemitraan Masyarakat Unsrat Tahun 2022 di Boltim

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID BOLTIM –  Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Unsrat Tahun 2022 dalam Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Konservasi Cagar Alam Gunung Ambang Berbasis Kearifan Lokal yang digelar di Bolaang Mongondow Timur provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (1/10/2022).

Advertisement
scroll ke atas

Diketahui Maraknya alih fungsi hutan dan pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang menjadi lahan pertanian sebagai penyebab tergerusnya areal yang berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanakeragaman ekosistem tersebut.

Berdasarkan data yang ada luas areal hutan di kawasan Gunung Ambang 18 ribu hektar, kawasan hutan yang masuk wilayah Kabupaten Bolmong adalah 10 ribu hektar. Sisanya masuk wilayah Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) seluas 3.000 hektare lebih dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) seluas 4.000 hektare lebih. Kini, sudah sekitar 25 persen mengalami kerusakan. Di satu sisi kebutuhan warga meningkat dengan pertambahan jumlah penduduk, sementara areal hutan tersebut juga merupakan penyangga kehidupan.

Persoalan ini harus bisa segera diselesaikan masalah alih fungsi ini, termasuk mencari solusi bagi masyarakat khususnya para peladang. Dalam rangka ini telah dilakukan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat dilaksanakan di desa Bongkudai Baru Kecamatan Bolaang Mongondow Timu. sebagai wilayah kaki gunung Ambang. Pengabdian pada masyarakat yang dilakukan ini, melalui Diskusi Terfokus (FGD) dapat menggali kearifan lokal warga setempat, memetakan persoalan dalam hal konservasi cagar alam Gunung Ambang, lalu menyusun rekomendasi yang akan dilakukan untuk konsrvasi cagar alam berbasis kearifan lokal. Kegiatan ini akan dilakukan pada desa Moat dan Bongkudai Baru di kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

BACA JUGA :  Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sosialisasi kepada mitra warga yakni kelompok masyarakat dan kelompok petani perlu selalu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran agar menjaga kelestarian hutan. Karena melindungi hutan, sama dengan melindungi warga dari bencana alam seperti banjir. Upaya peningkatan kesadaran masayraakat dalam konservasi hutan ini, sebaiknya dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal warga setempat, mengingat suku Mongondow dan Minahasa yang bermukim di sekitar Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang Memiliki kearifan lokal yang diwariskan dari nenek moyangnya dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dengan tidak merusak dan terkendali.

Pengabdian pada masyarakat yang dilakukan ini, melalui Diskusi Terfokus (FGD) yang akan menggali kearifan lokal warga setempat, memetakan persoalan dalam hal konservasi cagar alam Gunung Ambang, lalu menyusun rekomendasi yang akan dilakukan untuk konsrvasi cagar alam berbasis kearifan lokal.

BACA JUGA :  Aktivis dan Warga Ancam Demo, Minta Karaoke Western Ditutup

Kegiatan ini akan dilakukan pada desa Moat dan Bongkudai Baru di kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Metode pelaksanaanny adalah sebagai berikut, pertama Peresiapan meliputi Survei awal, melakukan pendekatan dan Kerjasama, menyusun rencana FGD. Lalu melakukan Pengabdian pada masyarakat yang akan dilakukan ini, melalui Diskusi Terfokus (FGD) yang Menggali kearifan lokal warga setempat, Memetakan persoalan dalam hal konservasi cagar alam Gunung Ambang, Menyusun rekomendasi yang akan dilakukan untuk konservasi cagar alam berbasis kearifan lokal. Dalam diskusi terfokus ini dilakukan penyusunan tindak lanjut atau rencana aksi. Selanjutnya melakukan Monitoring dan Evaluasi dan Penyusunan Laporan dna Publikasi.

Sebagai narasumber menghadirkan Peneliti Antropologi dari badan Riset dan Inovasi Nasiona (BRIN) Steven Sumolang, yang juga pernah melakukan riset disekitar Cagar Alam Gunung Ambang dan menghasilkan publikasi buku tersebut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kemudian fasilitatoir sendiri yakni Stefanus Sampe dan Neni Kumayas, yang kedunya adlaah dosen Impu Pemerintahan FISPOL Unsrat. Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh-tokoh masyarakat.
Program kemitraan masyarakat dilakukan, dengan topik peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelestarian Cagar Alam Gunung Ambang berbasis kearifan lokal.melalui sosialisasi, Pendidikan kepada warga dapat enumbuhkan kesadaran agar menjaga kelestarian hutan. Dengan upaya peningkatan kesadaran masayraakat dalam konservasi hutan ini, melalui pendekatan kearifan lokal warga setempat, mengingat suku Mongondow dan Minahasa yang bermukim di sekitar Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang. Telah dilakukan ini, Diskusi Terfokus (FGD) yang menggali kearifan lokal warga setempat, memetakan persoalan dalam hal konservasi cagar alam Gunung Ambang, menyusun rekomendasi yang akan dilakukan untuk konservasi cagar alam berbasis kearifan lokal. Repat penyusunan tindak lanjut atau rencana aksi, lalu onitoring dna Evaluasi, terkahir Penyusunan Laporan dna Publikasi.

BACA JUGA :  Dalam Seminggu, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 28 Kasus Kriminal

Kegiatan ini minimal dapat melakukan perbaikan tata nilai masyarakat dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian Cagar Alam Gunung Ambang, dimana kalau tidak dilindungi bisa membuat dampak berbahaya seperti bencana alam yang dapat terjadi. Masyarakat sendiri dalam kesempatan tersebut mengakui adanya kerusakan di beberapa lahan hutan lindung baik oleh penebangan liar maupun pembukaan lahan baru untuk perkebunan Hortikultura. ( TEV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *