DaerahPemerintahan

Wow, Pemprov Bali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

5098
×

Wow, Pemprov Bali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Peraturan gubernur Bali No 14 Tahun 2022 Tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, sedianya berakhir kemarin tanggal 31 Agustus 2022 menjadi diperpanjang, dimulai kembali dari tanggal 1 September – 29 Desember 2022.

Kebijakan Strategis Gubernur Bali Wayan Koster diperpanjang setelah, dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya. mengingat, masih banyak masyarakat di pelosok Desa, khususnya di wilayah Buleleng, belum mengetahui adanya penghapusan administratif bunga dan denda.

Saat media Nasionalxpos.co.id mengetahui adanya perpanjangan kembali, langsung menemui kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bank Indonesia dan Pemprov Bali Luncurkan Website Pusat Investasi Kerthi Bali Sadhana
Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng I Gusti Ngurah Adi Wijaya
Foto : istimewa

Menurut Adi Wijaya, setelah Pergub nomor 43 tahun 2022 keluar, dari pihak samsat Buleleng langsung bergerak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat wajib pajak, agar segera menyelesaikan kewajiban pajak.

“Setelah pergub no 43 keluar, kami langsung bergerak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kepala desa, ke kantor camat, juga dengan cara door to door,” ungkap adi wijaya.

Lebih lanjut, adi juga mengatakan bahwa,

“Selain itu kami juga ada yang namanya Samsat Kerthi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat setiap ada kebijakan dari gubernur, agar bisa meringankan masyarakat dalam membayar pajak, disamping itu ada juga program yang namanya Gerebek Pasar samsat keliling dengan cara menyebar brosur ke pasar-pasar tradisional, apalagi setelah dibuka kembali Car Free Day di Buleleng, kami juga buka samsat di Car Free Day, tentunya di kantor samsat sendiri setiap hari ada Drive Thru dengan menyebar brosur, ketika masyarakat datang membayar pajak,” tuturnya.

“Harapan kami, Pergub Nomor 43 Tahun 2022 ini masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya, sampai ke pelosok daerah di Buleleng khususnya,” tutup Adi Wijaya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *