NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Nyoman Tirtawan sekali lagi mengungkapkan pernyataan, atas kasus lahan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Menurut data dan bukti yang sudah diberikan oleh tirtawan kepada penyidik Polres Buleleng terkait dugaan Perampasan lahan warga batu ampar, membuat tirtawan semakin yakin adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah di lingkungan BPN dan Pemkab Buleleng. Selasa, (23-8-2022).
“Bagaimana mungkin dari 55 warga batu ampar yang akan mendaftarkan sertifikat tanahnya, dengan bukti sertifikat tahun 1959, sertifikat tahun 1963, dan SK Mendagri 1982 Asli !, hanya 4 orang yang mendapatkan sertifikat itu, 51 orang lainnya sampai saat ini, sama sekali tidak mendapatkan kalau bukan ada oknum mafia yang bermain didalamnya bersama bekingnya.” Ungkap tirtawan.
Tirtawan melanjutkan pernyataannya bahwa “Apalagi setelah pengecekan SIMAK BMN (Sistem Informasi Managemen dan Akutansi Barang Milik Negara) didapati pemkab buleleng dalam hal ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mencatatkan Aset lahan warga Batu Ampar dengan pembelian NOL rupiah,” lanjutnya.
“BPN buleleng terdahulu, sangat jelas melakukan tindakan melawan hukum terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik yang hanya diterbitkan kepada 4 orang penerima yaitu, Ketut Salin, Marwiyah, Adna, dan Pan Deresna. Sedangkan 51 orang tidak mendapatkan. begitu juga dengan Putu Agus Suradnyana, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan melanggar sistem SIMAK BMN itu sendiri, dengan temuan BPK tahun 2019 tentang pencatatan Aset tanpa Dokumen, tanpa ada asal usul, dan tanpa nilai. yang artinya perbuatan antara BPN buleleng terdahulu dengan Putu Agus Suradnyana sangat identik disebut sebagai Oknum Mafia Tanah yang merampas lahan milik warga Batu Ampar,” Tegas tirtawan kepada awak media.
BACA JUGA : Bravo! Laporan Nyoman Tirtawan, di Tindaklanjuti Oleh Propam Polda Bali
Kasus lahan Batu Ampar mulai bergulir, sejak warga Batu Ampar melaporkan melalui kuasa khusus penuh Nyoman Tirtawan, mantan vokalis Anggota DPRD Bali komisi Hukum 2014-2019 kepada Terlapor Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ke pihak kepolisian tertanggal 5 April 2022 lalu.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda beberapa pekan lalu saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang Aset dikatakan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui adanya kelalaian. akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut sehingga, ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan Gugatan ke pengadilan.
Pria yang akrab disapa Gus tri itu menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan Dokumen untuk melakukan Gugatan dan Pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, dan nanti diharapkan pengadilan yang membuktikan.
“Apapun Hasilnya yang terkait dengan posisi Bapak Bupati, sebetulnya Beliau tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri, terlebih Beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya Damai”. Ucapnya.
Ia berharap pada Pihak – Pihak tertentu, agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng, lantaran bagaimanapun, beliau juga warga negara dan tentu punya Hak – Hak yang harus dihormati bersama. (Uchan)