DaerahPemerintahan

Inilah Kalender Kerja Pemerintah Desa Tambala di Bulan Januari Sesuai Peraturan Menteri

1212
×

Inilah Kalender Kerja Pemerintah Desa Tambala di Bulan Januari Sesuai Peraturan Menteri

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA|Pemerintah desa Tambala kecamatan Tombariri di bulan Januari 2022 ini memiliki beberapa agenda atau kalender kerja yang harus dilaksanakan Hal ini disampaikan Hukum Tua Desa Tambala Hamka Naya di ruang kerjanya, Senin (17/01/2022).

Kalender kerja di bulan Januari 2022 ini sesuai dengan tata pemerintahan desa yang diatur dalam peraturan menteri.

Lebih jelasnya simak kalender kerja pemerintah desa versi Nur Rozuqi, Direktur Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara atau disingkat Pisbimtek Palira.

BACA JUGA :  Musrenbangdes Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Desa Legundi Prioritas Pembangunan

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. Hal ini sesuai dengan Pasal 66, Ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2014.
2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester akhir atau LRP-APBDes Semester II. Sesuai Pasal 70, Ayat (2), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

BACA JUGA :  Cegah Penimbunan BBM, Polsek Klungkung Pantau SPBU di Wilayahnya

3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRPAPBDes. Acuan hukumnya sesuai Pasal 70, Permendagri 20/2018.

4. Musrenbangdes untuk menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA :  Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU DPR RI Kunjungi FH Universitas Udayana

Adapun agenda Tambahan yang di hadiri Hukum Tua Desa Tambala  seperti musyawarah khusus Desa penetapan Penerima Manfaat BLT DD anggaran tahun 2022, menyambut Tahun baru di beberapa gereja yang ada di desa tambala kabupaten Minahasa. ( TEV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *