Daerah

Ketua DPRD Tebo Bersama Anggota Lainnya Hadiri Pembukaan Lubuk Larangan

271
×

Ketua DPRD Tebo Bersama Anggota Lainnya Hadiri Pembukaan Lubuk Larangan

Sebarkan artikel ini

TEBO, NASIONALXPOS.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom terlihat mendampingi Bupati Sukandar Wakil Bupati Syahlan beserta istri dan anggota DPR RI Hj. Saniatul Lativa dalam membuka secara resmi Lubuk Larangan di Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Rabu (18/5/2022).

Tampak hadir unsur-unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, Camat Muara Tabir, Kepala Desa se-Kecamatan Muara Tabir dan masyarakat setempat.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan mengatakan bahwa potensi lubuk larangan di Kabupaten Tebo ini sangat besar. Salah satunya yang sudah difungsikan dan ada di Desa Olak Kemang ini.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Adakan Perjanjian Kerja Sama dengan UGM

Menurut Mazlan, selain berfungsi untuk menjaga keasrian sungai, lubuk larangan juga berfungsi untuk menjaga ekosistem yang ada di dalam sungai.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo: Ada 14 Desa yang Terisolir Akibat Dampak Banjir

“Lubuk larangan juga bisa menjadi destinasi wisata baru, itu tergantung bagaimana kita mengelolanya. Mau dibuat apa di lubuk larangan tersebut,” katanya.

Mazlan sangat mengapresiasi kepada Pemdes Olak Kemang dan masyarakat setempat atas dikelolanya dengan baik lubuk larangan ini. “Ini patut menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Tebo ini,” ungkap Mazlan.

BACA JUGA :  Akhirnya Tim Gabungan Berhasil Menemukan Jenazah Warga Desa Candi Todanan

Sementara itu, Bupati Sukandar saat memberikan sambutan berharap adanya lubuk larangan ini dapat mendorong perekonomian masyarakat setempat.

“Ini merupakan contoh yang baik untuk masyarakat di desa lainnya agar bisa mengoptimalkan potensi di daerahnya masing-masing,” katanya.

Selanjutnya secara simbolis Bupati Sukandar membuka lubuk larangan tersebut dengan melempar jala bersama tamu undangan lainnya. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *