DaerahTNI & Polri

Melalui Seksi Hukum, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  

1373
×

Melalui Seksi Hukum, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Seksi Hukum Polres Minahasa menggelar penyuluhan Hukum peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa.

Diketahui, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos, bertempat di Aula Maesa Polres Minahasa, Senin (21/3/2022) sekira pukul 08:30 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalaui Kasie Humas Iptu Johan Rantung membenarkan pelaksanaan penyuluhan tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Pebayuran Lakukan Test Swab Antigen Warga di Waterpark Megasari

Menurut Rantung, pelaksanaan penyuluhan hukum peraturan Polri No 8/2021 diikuti oleh 8 personel Polsek jajaran dan 22 personel Polres Minahasa.

BACA JUGA :  AKP Sugeng W S Lidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Mobil Sampah

“Pemateri pelaksanaan penyuluh ini oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa AKP Erween M.R. Tanos SE.SH,” katanya.

BACA JUGA :  Koptu Sugeng Hariyanto Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP DPS Pemilu 2024

Lanjut Rantung, kegiatan penyuluhan Hukum ini berakhir pada pukul 12.00 Wita. (Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *