Daerah

Tatto Istikharah Untuk Memilih Sekda, Plt Bupati Cilacap Wewenang Gubernur

3739
×

Tatto Istikharah Untuk Memilih Sekda, Plt Bupati Cilacap Wewenang Gubernur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Jabatan Bupati Cilacap yang diemban oleh Tatto Suwarto Pamuji akan berakhir pada tanggal 19 November 2022, hal tersebut disampaikan Tatto usah melaksanalan Upacara Hari Jadi Kabupaten Cilacap di halaman pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin 21 Maret 2022.

Menurutnya, pengabdian untuk membangun Cilacap tidak hanya menjadi Bupati saja, sebagai masyarakat biasapun bisa mengabi untuk kemajuan Cilacap, ucap dia.

TONTON JUGA VIDEO :

BACA JUGA :  Sambutan Acara Kenal Pamit, Kapolda Sulut: Polisi Harus Memberikan Keteladanan

Setelah masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati maka akan diisi oleh PLT Bupati dan itu merupakan wewenang penuh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: HUT Cilacap Ke- 166 Gelar Jalan Cepat Sejauh 11 Km

“Untuk PLT Bupati Cilacap merupakan wewenang Gubernur, dan saya yakin Gubernur pun tahu apa yang dibutuhkan oleh Kabupaten Cilacap, yang jelas Bangga Mbangun Desa harus tetap dilanjutkan, “, tegas Bupati.

Saat disinggung untuk mengisi jabatan sekretaris daerah (Sekda), Bupati menyampaikan dari ketiga calon Sekda yakni Awaludin Muri, Sadmoko Danardono dan Budi Santoso, mereka semua adalah orang-orang terbaik Pemkab Cilacap, ucapnya.

“Saya sedang melalukan Istikharah meminta petunjuk kepada Allah untuk mengankat seorang Sekda, mengingat dari ketiga calon semoanya baik-baik, “, bebernya.

Bupati mengharapkan, nantinya siapapun Sekdanya harus mampu bersinergi dengan Forkopimda dan yang lebih penting lagi harus bisa melanjutkan program Bangga Mbangun Desa. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *