Pemerintahan

Kabupaten Tangerang Sangat Hebat Bisa Menampung Sampah di Luar Kabupaten Tangerang

794
×

Kabupaten Tangerang Sangat Hebat Bisa Menampung Sampah di Luar Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sampah lagi-lagi sampah, dimana-mana masalah sampah jadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Dinas terkait yang punya kewenangan harus berpikir, bertindak tegas dengan foksinya, bukan jadi tontonan dan gosip, yang ada di wilayah Desa Jati Waringin, kecamatan Mauk, Tangerang Banten. Kamis (03/02/2022).

Saat di konfirmasi oleh awak media, warga Kampung jati Waringin Solihin mengatakan, maaf ya bang kalau pun saya warga biasa, tapi saya punya hak untuk mengkritisi TPA ini, karena ada dekat dengan lingkungan saya, kalau Tidak di tindak lanjuti, “ini baru beberapa Minggu sudah terlihat kaya anak gunung, gimana kalau ber bulan-bulan, apalagi tahunan, WoW bisa jadi TPA Jati Waringin punya 2 Tempat, apakah Pembuangan Sampah ada dua Tempat Berdekatan dan bersaing,” Ucap Solihin.

Memang sangat ironisnya Kabupaten Tangerang yang punya Armada Angkut kurang lebih dari Kata cukup, masih tetap kewalahan dengan urusan Sampah. Sampah dari Luar kabupaten Tangerang bebas dan leluasa buang di sekitar TPA Rawa kucing dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Tawuran di Tangerang, 10 Remaja 3 Sajam, Bom Molotov dan Petasan Disita

Awak Media Lanjut konfirmasi kepada UPT Selasa 07/2/2022 jam 8, yang ada di wilayah kecamatan Mauk Bayu mengatakan, kalau mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Tangerang, “ya jelas tidak boleh kalau sampah dari luar kab Tangerang, karena harus ada MOU dari kedua pihak, jadi saya tidak setuju kalau emang itu dari luar kabupaten Tangerang,” Tegas Bayu.

BACA JUGA :  Bupati Bungo Audensi dengan Deputi BNPB Pusat

Lanjut, kepala kasi Polisi Pamong Praja Kecamatan Mauk, Saat di konfirmasi lewat Telepon (18/02/2022), Madi mengatakan, kalau untuk usaha dan lahan sendiri, dan selama Warga Tidak Demo dan ada persetujuan dari lingkungan dan Dinas Terkait, “Sesuai Perda no.6 tahun 2012 Tentang pengelolaan Sampah, dan itu memang harus ada MOU dari pemerintahan Kabupaten Tangerang, dan Dinas lainnya, jadi tidak semudah yang di bayangkan dan harus di kaji terlebih dahulu dampak kedepannya,”jelas Madi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Perekonomian, Pemkot Gelar Pelatihan Bagi Pelaku UMKM se-Tangerang

Sedangkan si pemilik Pengelola Sampah dan pengepul, yang bertanggung jawab Agus mengatakan ke Awak Media, “Ya bang sampah ini dari luar Wilayah kabupaten Tangerang, kami sudah kordinasi sama yang punya lahan dan ijin juga ke wilayah, dan kedepan barang yang sudah di sortir dan bisa aja saya sulap, tapi ga, rencana kalau ga di pendam, apa saya buang ke sebelah yang kebetulan si pemilik lahan sudah ada kerja sama dengan kita, dan sampah ini saya tidak akan saya buang ke TPA, karena sudah cukup dengan yang tadi saya katakan.”Tandasnya.
(AciL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *