Peristiwa

Kejati Banten Tetapkan Oknum Bea Cukai Sebagai Tersangka

741
×

Kejati Banten Tetapkan Oknum Bea Cukai Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BANTEN – Usai petugas Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap Vim oknum Mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai (Bea cukai) Type C Bandara Soekarno Hatta di ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (24/2/22).

Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menetapkan VIm sebagai tersangka atas Dugaan Pemerasan dan Pungli. Surat Penetapan sebagai tersangka yang ditandatanganai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer itu terbit pasca tersangka Vim diperiksa.
Dalam surat penetapan tersangka itu dikatakan VIM diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan atau pungli bersama tersangka lainnya berinisial OAB yang telah terlebih dahulu ditahan.

BACA JUGA :  Diduga Gegara Warisan Mantan RT Lebak Wangi Dibacok Ponakannya Sendiri

TONTON JUGA :

Oknum LSM Tertangkap Tangan Kejaksaan Negeri

Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP ja pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Tinjau Langsung TKP Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Kapolri Instruksikan Usut Tuntas

Selanjutnya kejaksaan Tinggi Banten langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Vim di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 s/d tanggal 15 Maret 2022 .

BACA JUGA :  Polresta Manado Ringkus 2 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Adapun alasan dilakukan penahan terhadap tersangka Vim menurut kejaksaan tinggi Banten dilihat secara Subjektifnya (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Lalu dengan alasan objektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *