NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan bernama Halim Susanto alias alim dalam Tindak Pidana Umum perkara perumahan dan pemukiman, Kamis (10/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jeffferdian SH MH melalui kepala seksi inteljen Maher Tulus Jaya Tarihoran ,SH,MH. menyampaikan pengamanan pelaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, Halim Susanto alias alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terpidana Halim Susanto alias alim diamankan pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di JL.Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 oleh AMC/Adhyaksa Monitoring centre pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya terpidana dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB, kemudian langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua tunu, sekira pukul 18.15 dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. (Toto)