DaerahTNI & Polri

Polres Kepulauan Talaud Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur 

453
×

Polres Kepulauan Talaud Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan tersangka, pria berinsial RA (18) terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, warga Melonguane Timur

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud pada hari Selasa (8/2/2022).

Advertisement
scroll ke atas

“Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka lebih dari 1 kali sejak Desember 2021. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 malam di rumah korban,” terangnya, Rabu (9/2/2022).

BACA JUGA :  Meningkatkan Imun Tubuh, Personel Polres Serang Laksanakan Olah Raga Pagi

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kepulauan Talaud, yang mengetahui jika korban ada hubungan dengan tersangka saat memeriksa Hp milik korban.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polres Serang tingkatkan Patroli KRYD dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Serang

Penyidik pun telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, serta berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kembali, 297 Ekor Sapi di Kecamatan Tegallalang Divaksinasi Untuk Cegah PMK

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama lima belas tahun. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *