Nasional

Penerbitan Akte Kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

6698
×

Penerbitan Akte Kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Untuk membentuk generasi penerus yang berkualitas, maka diperlukan perlindungan khusus terhadap anak dan pemenuhan hak-hak yang dimilikinya, sehingga anak mampu berinteraksi secara bebas terhadap lingkungan bermasyarakat.

Salah satu hak anak yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi adalah akte lahir. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan diperjelas dengan peraturan pelaksanaan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019. Seyogianya peraturan tersebut patut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan agar penerapannya sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan yang berbuntut keluhan dari masyarakat yang membutuhkannya.

Seperti dikeluhkan salah satu warga, sebut saja LM ketika mengurus akte lahir anaknya, oleh karena sesuatu hal yang mengakibatkan dia terlambat mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dia harus rela menerima akte lahir anaknya tercatat tanpa ayah (dalam akte lahir tertera anak dari ibu) padahal dia sudah melengkapi semua persyaratan seperti ; Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit,  Surat Perkawinan Agama, Kartu Keluarga yang menunjukkan status hubungan suami istri, Anak tercantum dalam KK, E-KTP suami istri status kawin, Surat penyataan hubungan suami istri diatas materai dan KTP dua orang saksi.

BACA JUGA :  Kapolri Kunjungi PBNU, Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Seperti dituturkanya, awalnya dia bermaksud mengajukan permohonan pencatatan perkawinan terlebih dahulu, karena memang pernikahannya jauh lebih awal dari kelahiran anaknya, namun permohonannya ditolak dengan alasan “telah memiliki anak saat mencatatkan perkawinan”, karenanya Disdukcapil menganjurkan agar terlebih dahulu mengurus akte lahir anaknya.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

“Semua persyaratannya sudah saya penuhi, akan tetapi di akte lahir anak saya masih tercatat anak dari Ibu saja,” tuturnya.

Perpres 96 tahun 2018 pasal 33 ayat 1 jelas diatur tentang persyaratan pencatatan kelahiran yang berbunyi :

Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan ; a. surat keterangan kelahiran; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c. KK; dan d. KTP-el.

Sementara Pasal 34 berbunyi : Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi dalam hal:

a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.

Pelaksanaan pasal pasal diatas juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 108 tahun 2019, Pasal 48 ayat 2 yang berbunyi : Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa : a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan b. status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akte kelahiran dan kutipan akte kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu : yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA :  Rutan Kelas I Tangerang Kembali Gelar Program Serbuan Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga Binaan

Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, salah satu pegawai Disdukcapil yang namanya enggan disebut mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan system yang ada di Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Masyarakat berharap agar Disdukcapil Kabupaten Tangerang dapat meninjau kembali tatacara pelaksanaan dan penerapan pencatatan kelahiran anak yang diberlakukan saat ini, sehingga sesuai dengan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres dan Permendagri tersebut.  (Pan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *