Peristiwa

Terbentur Aturan, Trantrib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

739
×

Terbentur Aturan, Trantrib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Maraknya permasalahan yang di wilayah baik terkait ijin bangunan, hiburan malam bahkan sampai prostitusi, Tratib Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa mengambil tindakan, karena terbentur aturan.

Sekcam Kelapa Dua Andi kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) membenarkan, banyaknya permasalahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tidak adanya PPNS di Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa memberikan tindakan seperti melakukan penyegelan, yang berhak menyegel adalah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Trantib Kelapa Dua hanya sebatas imbauan dan teguran kepada pihak pengusaha dan memberikan surat pernyataan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada temuan yang di duga melanggar aturan pihak Trantrib hanya sebatas peneguran dan pelaporan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP yang mempunyai PPNS.

“Wilayah Kelapa Dua merupakan wilayah yang berbeda dari Kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Tangerang (komplek), semestinya mempunyai PPNS tersendiri, sehingga bisa menindak setiap pelanggar,” ucapnya.

Sementara, saat di tanya kos-kosan tiga lantai yang di duga sebagi tempat lokasi open BO Sekcam Kelapa Dua yang di dampingi Basuni pegawai Trantib mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut.

“Saya akan tindak lanjuti laporan ini untuk di kroscek di lapangan, jika benar ini terjadi tentunya kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. karena yang bisa bertindak ya Satpol PP,” katanya.

Terpisah, salah satu warga di sekitaran lokasi Kos-kosan tersebut mengatakan, sering melihat keluar masuk cewek dan cowok terkadang sore atau malam menggunakan jasa Ojol. “Terkait mau ngapain nya di kos-kosan tersebut saya kurang paham pak,” ungkapnya.
(AciL)

BACA JUGA :  Syarat Dipenuhi, Nyoman Tirtawan Serahkan Dokumen Kasus Tanah Batu Ampar ke BPN Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *