NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Polres Minahasa menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Januari 2022, atas nama pelapor Eklesia Rembang tentang peristiwa pornografi yang terjadi di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kamis (20/01/2022) sekira pukul (07.10) Wita, di tempat kost Almighty.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Sutanto bersama personel jajaran Reskrim telah memintai keterangan dari terduga pelaku AJMP alias Andrew (24), Mahasiswa, warga Kelurahan Paleloan, Tondano Selatan, Minahasa.
Menurut Kasat Reskrim, terduga pelaku AJMP diperiksa karena dilaporkan atas perbuatannya yang diduga merekam korban saat sedang mandi dengan menggunakan kamera handphone merk Oppo.
“Saat ini terduga pelaku telah diperiksa penyidik, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian untuk melengkapi berkas pemeriksaan, sebelum berlanjut ke gelar perkara,” ungkapnya.
Lanjut Edy, Polres Minahasa melalui unit PPA telah melakukan upaya penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han / 06 / I / 2022 / Reskrim Tanggal 21 Januari 2022.
“Perbuatan terduga AJMP bakal dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, karena telah menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (Tahun) dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (Enam miliar rupiah),” jelas Kasat Reskrim. (*/Angky)