Daerah

Diduga Jadi Pengedar Obat Keras, Perempuan CJ Asal Tondano Diamankan Polisi

745
×

Diduga Jadi Pengedar Obat Keras, Perempuan CJ Asal Tondano Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Peredaran gelap narkoba terus diatensi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kali ini satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. “Polisi menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa. Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara,” ujarnya.

Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda.

BACA JUGA :  Kabaharkam Sebut Operasi Aman Nusa ll Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19

Penangkapan ini katanya berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.

BACA JUGA :  Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Persiapan Pesantren dan Safari Ramadhan 1443H/2022M

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Asisten I Pimpin Rapat Persiapan HUT RI ke-76

Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *