Peristiwa

Dinilai Cemari Lingkungan, ini Klarifikasi PT. SLI Bersama Camat dan Dinas Terkait

497
×

Dinilai Cemari Lingkungan, ini Klarifikasi PT. SLI Bersama Camat dan Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten menjembatani mediasi warga kampung Cengkok RW 03 desa Sentul Kecamatan Balaraja dengan pihak perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Rabu (5/1/2022).

Mediasi antara warga dengan pihak pabrik pengelola limbah B3 itu lantaran warga sekitar menuding PT SLI tersebut melakukan pencemaran lingkungan atau polusi udara.

Camat Balaraja Yayat Rohiman menjelaskan, terkait perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang berlokasi di kawasan industri Olex kampung Cengkok desa Sentul tersebut secara perizinan sudah dikantongi, baik IMB maupun izin analisa dampak lingkungan (AMDAL).

“PT SLI ini status nya sewa gedung sementara status IMB sudah ada dari pemilik gedung sendiri,” ungkap Camat Balaraja Yayat Rohiman saat mediasi bersama warga yang dihadiri oleh pihak PT SLI, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sementara kata dia, untuk izin analisa dampak lingkungan atau AMDAL pun sudah dimiliki.

“Untuk izin Amdal sudah dimiliki dan itu langsung dari DLHK Provinsi Banten,” ujarnya.

Dikatakan Yayat, Izin Amdal itu muncul pada Agustus 2019 setelah dilakukan kajian selama enam bulan.

Sedangkan Riswandi perwakilan pihak perusahaan PT. SLI meminta waktu untuk melakukan perbaikan, baik secara manajemen maupun SOP pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran.

“Beri kesempatan kepada kita untuk berbenah diri menyiapkan semua standar operasional (SOP) baik itu kegiatan pekerjaan pembongkaran material dan kegiatan produksinya,” terang Riswandi.

Terkait perizinan lanjut dia, perusahaan PT. SLI sudah melengkapi semua baik itu Izin lingkungan, IMB dan juga AMDAL.

Ditempat yang sama A. Septian Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLHK Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa PT SLI telah memenuhi semua perizinan hanya saja kata dia sistem pengelolaan limbahnya harus di perhatikan.

“Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara,” ujar A. Septian.

Sementara Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum Lingkungan DLHK mengatakan, untuk memastikan apakah lingkungan itu sudah tercemar, pihaknya harus melakukan uji laboratorium.

“Kalau berdasarkan informasi warga menyampaikan sudah tercemar, tetapi kita harus pastikan melalui uji laboratorium, kita akan mengambil sample disaat pabrik itu beroperasi,” jelas Sandy.

Dedi Permana salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya mendukung adanya pabrik tersebut, pasalnya bisa mengakomodir tenaga kerja khususnya warga sekitar.

“Saya sebagai warga memberi kesempatan kepada PT. SLI biar bisa berjalan, karena bisa mengurangi pengangguran di lingkungan saya,” ucap Dedi Permana.
– Red –

BACA JUGA :  Kisruh 75 Anggota KPK Tidak Lulus TWK, Direktur LBH FWBI Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *