Daerah

Ribut-Ribut Soal Pengisian Perades Warga Blora Demo

1643
×

Ribut-Ribut Soal Pengisian Perades Warga Blora Demo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Puluhan warga di Kabupaten Blora demo soal pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Demo tersebut digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Blora, tepatnya di jalan A Yani no. 22 Blora, Selasa (4/1/2022).

Koordinator aksi, Seno Margo Utomo sekaligus juru bicara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora menyampaikan, bahwasannya pengisian perangkat desa banyak masalah. Sehingga dirinya bersama warga lainnya menghendaki agar perades di Blora digagalkan.

“Saya mendukung semua upaya Aparat Penegak Hukum (APH) di Blora yaitu Kejaksaan Negeri Blora dan Polres Blora, dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam tes perades. Dan warning keras adanya jual beli dalam tes perades, yang disampaikan Kejaksaan dan Polres dalam rakor evaluasi tes perades di Pendopo rumdin Bupati beberapa waktu lalu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Kepulauan Talaud Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Seno menilai kegaduhan dalam pelaksanaan tes perades karena politik uang sangat massif terjadi. Dan dia siap bekerjasama membantu aparat hukum untuk mengungkap fakta adanya jual beli dalam tes perades.

“Melalui posko aduan tes perades sudah banyak menerima aduan peserta tes perades dan terus melakukan pencarian bukti-bukti di lapangan. Hasil aduan dan temuan akan kami sampaikan dan laporkan kepada APH,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolres Bungo Beri Bantuan Sembako kepada Warga SAD

Dia juga meminta pemkab sebagai pembina tes perades, tidak hanya menunda dan terburu-buru melaksanakan tes perades. Dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan tes perades sebelum dilanjutkan.

“Evaluasi harus dilakukan terutama dalam poin-poin pada, intervensi politik, penunjukan koordinator/ fasilitator tes perades kabupaten dari unsur ketua parpol dan warga kabupaten lain, harus di evaluasi, potensi pelanggaran regulasi, perbup dan SE Bupati tentang tes perades berpotensi melanggar UU dan perda sebagai regulasi diatasnya. Revisi harus dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Cilacap Terapkan Desa Anti Korupsi Untuk 269 Desa, Camat Kades dan Sekdes Siap Dipanggil

Pemalsuan dokumen perlu verifikasi ketat dalam dokumen pengabdian yang dikeluarkan kades. Mengembalikan mandat dan kewenangan pemerintahan desa dalam tes perades. Dengan mendorong skema tes tertulis mandiri daripada skema CAT dengan pihak ke 3. Karena skema tes CAT dengan pihak ke 3 lebih rawan pengkondisian.

“Jika poin-poin evaluasi diatas tidak dilakukan oleh pemkab, maka saya meminta tes perades dibatalkan,” tutupnya. (Hamam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *