Daerah

Ketua DPRD Konut Ikbar, Desak BPJN XXI Segera Evaluasi Pekerjaan Jalan di Desa Sambandete 

926
×

Ketua DPRD Konut Ikbar, Desak BPJN XXI Segera Evaluasi Pekerjaan Jalan di Desa Sambandete 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO ID.KONUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikbar menyoal proyek pekerjaan jalan Trans Sulawesi di Desa Sambandete Kecamatan Oheo.

Menurut Ikbar, proyek pekerjaan jalan yang anggarannya bersumber dari APBN itu harus dikerjakan lebih baik dan tidak di kerjakan asal – asalan yang menimbulkan kemacetan yang panjang dan harus sampai berjam-jam.

BACA JUGA :  Diduga Menggelapkan Uang Miliaran Rupiah, Direktur PT. Dell Alimov Design Dilaporkan ke Polda Bali

“Dari jembatan di Sambandete itu jalannya licin dan rusak sekitar 1 kilo lebih. Masyarakat kita antrian berjam-jam. Bahkan kendaraan mereka harus ditarik l karena licin. Mereka menimbun pake material yang gampang becek, sedikit turun hujan langsung licin,” ungkapnya, Minggu 12 Desember 2021.

Menurut Ikbar , Politisi Partai Bulan Bintang Itu menuturkan jika kondisi tersebut terus dibiarkan berlarut-larut. Maka dampak yang sangat meresahkan dan merugikan perekonomian dan aktifitas masyarakat di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Landawe, Langgikima dan Wiwirano.

BACA JUGA :  Rapat Perdana Kepala Desa Muara Beliti Baru

“Nah bagaimana kalau ada aktifitas Urgensi seperti warga kita yang sakit mau dirujuk ke RS kabupaten atau di provinsi, kasian mereka harus antrian berjam-jam, bahkan mobil harus ditarik,” ujarnya.
Masih kata dia, pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat. Apalagi jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang menghubungkan tiga kecamatan ke Ibukota Konawe Utara.

BACA JUGA :  Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi KPU Blora, Pilkada 2020

“Saya melihat langsung kemacetan dan antrian di sana. Bahkan mobil kecil harus ditarik karena licinnya jalan itu. Saya mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI dan PPK nya untuk segera mengevaluasi pekerjaan itu,” tutupnya. (Iqbal)

Tinggalkan Balasan