Daerah

Polisi Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan TKP Desa Sapa Minsel

939
×

Polisi Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan TKP Desa Sapa Minsel

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Personel gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan berkolaborasi dengan Timsus Polda Sulut mengamankan tersangka kasus penikaman, lelaki berinisial AT alias Aldo (23), warga Desa Powalutan, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka diamankan Polisi pada Sabtu dinihari (13/11/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/45/XI/2021/Sulut/Sek-Tga, tanggal 5 November 2021 dan Sp.Kap/20/XI/2021/Reskrim, tanggal 12 November 2021.

BACA JUGA :  Sidokkes Polres Tabanan Melayani 11 Masyarakat Dalam Gerai Vaksin di Akhir Pekan

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yaitu lelaki Fernando Ratu, warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga. Kejadiannya pada Kamis malam, 4 November 2021, di Desa Sapa,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Fritu Sosialisasi Masalah Stunting Kepada Masyarakat

Kejadian bermula saat tersangka yang melakukan keributan didatangi dan ditegur oleh korban. Tersangka merasa tersinggung ditegur dan akhirnya terjadi adu mulut. Kemudian tersangka mengejar dan menganiaya korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA :  Endus Dugaan Korupsi Dana BK Desa Sadartengah, Hadi Purwanto Adukan 17 Terlapor ke Kejari Kabupaten Mojokerto

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka AT alias Aldo telah berada di Polres Minsel untuk menjalani proses pemeriksaan pihak kepolisian. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *