NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA | Pemerintah Desa (Pemdes) Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 9 dan 10 kepada 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (27/10/2021).
Hal ini yang dijelaskan Hukum Tua (Kepala Desa) Tambala Hamka Naya sewaktu ditemui awak media NX pada waktu penyaluran BLT di kantor Hukum Tua. Hamka Naya mengatakan saat ini telah dilakukan penyaluran BLT Dandes kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19 dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.
”Jadi saat ini kita sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tahap 9 dan 10, kepada 100 KPM yang terdata di Desa Tambala dan saya sangat menegaskan Selalu kepada Masyarakat KPM yang membuat pernyataan siap di Vaksin agar divaksin karena saat menerima BLT KPM wajib menunjukan Kartu vaksin” terang Hamka Naya mantan senior Aktivis Muda.
Dijelaskannya, untuk mekanisme penyaluran dari Bank di transfer ke rekening Desa oleh bendahara desa. Namun ada juga diberikan secara tunai.
“Nanti bendahara langsung yang salurkan ke masyarakat penerima bantuan, didampingi Perangkat Desa atau Hukum Tua Desa, per KPM untuk tahap 9 dan 10 berjumlah Rp. 600.000 ,” sebut Hamka.
Dirinya berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Tambala dan digunakan dengan baik, sesuai kebutuhan setiap penerima.
”Pergunakanlah bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok dan makanan yang bergizi apalagi ditengah pandemi covid-19,” ujarnya.
Salah satu warga desa tambala ketika di wawancarai awak media NX, mengatakan sangat berterima kasih Kepada Bapak Bupati Minahasa ROR – RD khusus nya pak Hukum Tua Hamka Naya Telah Membantu menyalurkan aspirasi kami” Ucap Pak Abet keseharian pekerja buruh.
Kumtua Tambala juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan covid-19.
“Tetap disiplin prokes menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan, juga yang belum divaksin segera mengikuti vaksinasi agar terhindar dari penularan covid-19,” pungkas Hamka.( TEVRI )