NasionalPeristiwaTNI & Polri

Oknum Pengacara SD di Duga Gunakan Surat Ukur Palsu Dalam Sidang Perdata

2405
×

Oknum Pengacara SD di Duga Gunakan Surat Ukur Palsu Dalam Sidang Perdata

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MANADO |Buntut dari tudingan di media massa dan media sosial yang menyudutkan perwira Polisi berpangkat AKBP atas nama Robert Karepowan sebagai perebut tanah orang akhirnya bergulir ke ranah hukum dengan laporan pidana nomor ; STTLP/B/403/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT yang dilakukan Robert Karepowan terhadap terlapor atas nama 1).Boy Taroreh 2).Stien Frida Porayow 3).Grace Sofia Yudi Sarendatu, ternyata tak sampai disitu, Robert juga dalam laporannya besar kemungkinan akan menyertakan oknum pengacara Grace Sarendatu berinisial SD alias Stevie untuk diperiksa sebagai Saksi karena ditenggarai sangat mengetahui surat ukur yang diduga palsu yang dibuat oleh Hukum tua Stien Frida Porayow masih digunakan lagi dalam perkara perdata di Pengadilan Tondano, Penggugat Grace Sarendatu, Tergugat Boy Tarore, dk.Kamis siang (21/10/2021).

Diruang kerjanya kepada media Robert Karepowan mengutarakan bahwa oknum pengacara tersebut diduga kuat telah mengetahui bahwa surat Keterangan Jual Beli antara Boy Taroreh dan Grace Sarendatu serta adanya surat ukur yang diduga palsu yang diterbitkan oleh Hukum Tua SFP alias Stien, kedua surat dimaksud bertanggal yang sama 29 Januari 2018, dan kasamaan tanggal, bulan, yang sangat nyata ini pada surat jual beli dan surat ukur yang di duga palsu adalah salah satu keganjalan yang patut dipertanyakan, “masa hari itu kalau orang beli tanah hari itu juga langsung keluar surat ukur” kapan waktu pengumumannya?,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Herd Immunity, Polsek Cikeusal Gelar Vaksinasi Presisi Door to Door

Robert menambahkan surat keterangan jual beli dan surat ukur tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu alat bukti Surat oleh Penggugat GS alias Grace kepada Tergugat BT alias Boy dalam perkara Perdata nomor 42 / Pdt.G/ 2021/ PN Tnn dan telah diputus tgl 10 agustus 2021, diduga kuat oknum pengacara tersebut mengetahui ketidakbenaran surat keterangan jual beli dan surat ukur dimaksud namun masih tetap dipaksakan dipakai Penggugat GS alias Grace sebagai salah satu alat bukti surat untuk memperkuat dalil gugatannya, sejak awal oknum Pengacara SD alias Stevi yang juga adalah Pengacara GS alias Grace sudah tahu kalau hal adanya surat tersebut yang diduga kuat palsu akan dilaporkan oleh Robert Karepowan ke pihak kepolisian karena sebelumnya surat dimaksud yang diduga palsu tersebut telah digunakan Grace sewaktu melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Tuan Xue Xiang Yin dalam usaha Pertambangan, akta perjanjian kerjasama Nomor : 13 tanggal 19 mei 2019 di Notaris Raden Ludgerus Baramon Yonaja Preza, SH.

Pemakaian dokumen yang diduga kuat palsu tersebut oleh GS alias Grace, kuat dugaan telah diketahui juga oleh oknum Pengacara SD alias Stevi karena akhir bulan oktober tahun 2020 saat pertemuan dengan SD alias Stevie untuk membicarakan hal tentang penggunaan dugaan surat ukur palsu, bertempat di rumah makan Raja Oci Paniki, ini sudah pernah diingatkan Robert tapi nyatanya masih digunakan lagi sebagai alat bukti Surat dalam sidang gugatan Perdata di Pengadilan negeri Tondano untuk menganulir ke tiga AJB sah milik PT BJE yang oleh majelis hakim telah diputus NO dengan pertimbangan gugatan Penggugat Kabur dan Kurang Pihak, hal inilah yang diduga kuat akan menyeret oknum Pengacara SD alias Stevi yang akan diperiksa sebagai Saksi kemungkinan besar akan dapat berubah status jadi “Tersangka” bila hasil pemeriksaan yang sedang ditangani Penyidik Polda Sulut mengidikasikan ada dugaan dan bukti kuat mengarah ke hal tersebut, tentunya tunggu saja hasil penyelidikan Penyidik Polda Sulut , kita liat saja nanti, tegas Robert sambil tersenyum.

BACA JUGA :  Bandara Ngurah Rai Layani 11.259.019 Penumpang di Semester I 2024

Diketahui Pada tahun 2013 lalu, PT Borneo Jaya Emas (BJE) membeli tiga bidang tanah di Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pembelian tiga bidang tanah dari Boy Taroreh dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 01/2015, Nomor 02/2015 dan Nomor 03/2015. Tiga AJB itu diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang juga Camat Ratatotok Jefrie Jursel Kambey pada 2 Februari 2015 silam.

BACA JUGA :  Bebas Perpeloncoan, OMB UMN 2022 Fokus Tanamkan Nilai Juang Kepada Peserta

Kemudian, BJE angkat kaki karena tidak bisa beroperasi karena undang-undang menegaskan perusahaan luar negeri cuma diperbolehkan berpartisipasi dalam Penyertaan Modal Asing (PMA). harus kontrak karya,tidak diperkenankan beroperasi di wilayah tambang rakyat (WPR).

PT Borneo Jaya Emas melalui Mining Executive for Baru Golf Corp of Vancouver BC Canada Terrence Kirk Filbert
memberikan kuasa penuh kepada Robert Karepouwan. Surat kuasa itu dibuat di depan Notaris David Platt pada tanggal 1 Juni 1921, di Seattle, USA.

Surat yang sama ditandatangani Sekretaris Negara Bagian Washington Kim Wyman dan terdaftar dengan nomor 52942/DK/SF/VI/21 di Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal RI Susapto Anggoro Broto ikut menandatangani surat dimaksud di San Francisko, pada 7 Juni 2021.

Belakangan terungkap ada surat keterangan jual beli tanah pada 29 Januari 2018. Padahal obyek tanah itu sudah dijual Boy Taroreh ke BJE dengan kwitansi pembayaran pada 3 Desember 2013 silam dan menerbitkan lagi satu surat ukur secara keseluruhan. Seolah-olah tanah itu bukan obyek yang sudah dijual Boy Taroreh ke PT BJE. Di situ, Grace Sarendatu dan Boy Taroreh diduga membuat transaksi jual beli yang baru, atas obyek tanah yang sama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *