NASIONALXPOS.CO.ID, JATIM – Warga Jombang yang diketahui sebagai pemodal, pembuat serta pengedar uang palsu pecahan 100 ribuan ditangkap Polisi gabungan Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Jawa Timur bersama 4 pelaku lainnya.
Kelima Tersangka yang diamankan, AUW (57) alias Gus Mad asal Mojosari Desa Mojotengah, Bareng Jombang, AS (37) asal Jemblok Desa Sumo, Sumobito Jombang, ASP (63) alias Pak So asal Sugian Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok, AAP (44) alias Gus Ali asal Kepel Desa Kepel, Ngetos Nganjuk, dan JS (56) asal Desa Pangeran, Simpang Empat, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dalam peredaran uang milyaran rupiah itu, tersangkanya mempunyai peran masing-masing. Sementara, tersangka AS sebagai pemodal dengan mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.
Tersangka ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad, mempunyai peran sebagai pengedar uang rupiah palsu.
“Mereka beraktifitas sudah selama 10 bulan. Modus operandinya, pembelian uang rupiah palsu dengan perbandingan 1 banding 3,” sebut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Lanjut Gatot didampingi Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun serta perwakilan Deputi Bank Indonesia menambahkan, pengungkapan diawali pada, Kamis 16 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB,Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti informasi adanya peredaran uang palsu di rest area Pom Bensin Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 71 lembar. Menurut pengakuan ASP alias Pak So, mendapatkan uang palsu tersebut dari AAP alias Gus Ali yang ada di Nganjuk.
Petugas kemudian mengembangkan, berhasil mengamankan AAP alias Gus Ali dan melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan dalam 2 tas ransel uang rupiah palsu sebanyak 1 miliar rupiah.
“Pengakuan AAP alias Gus Ali, uang palsu tersebut diperoleh dari AUW di Trowulan Mojokerto. Hingga pada 29 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, AUW diamankan dikosnya serta didapatkan uang rupiah palsu senilai tiga puluh juta rupiah. Pengakuannya uang diperoleh dari AS,” jelas Gatot.
Pengakuan AUW ini, kemudian dikembangkan lagi dan pada Rabu 29 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Resmob berhasil
mengamankan tersangka AS di Jalan Raya Mojokerto, dan kemudian melakukan penggeledahan dirumahnya di Dusun Jemblok Jombang, ditemukan dalam 1 kardus uang rupiah palsu senilai dua miliar tujuh ratus juta rupiah.
Menurut keterangan tersangka AS, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka JS di Bojonegoro. “JS kemudian ditangkap dirumahnya di Kanor Bojonegoro. Petugas berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang
rupiah palsu,” imbuh Gatot.
Kelima tersangkanya kini diamankan di Polda Jatim beserta barang bukti uang rupiah palsu sebanyak uang rupiah palsu dengan total nilai Rp 3.700.000.000. Mereka akan dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(Redho)