NASIONAL XPOS.CO.ID SULUT – Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Ibukota Jakarta dan Polda Sulawesi Utara Wajib dipertanyakan? Mafia Tanah Naik Tahta itulah gambaran proses hukum terkait
perkara pidana di bidang Agraria saat ini. Oleh karenanya pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, RICHARD WILLIAM selaku Ketua Umum Lembaga Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air ( LBH-GAPTA ). Kembali akan
mendatangi Mabes Polri guna mempertanyakan Keberadaan Satgas
Anti Mafia Tanah Khususnya di DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi
Utara. Ungkap saat diwawancarai awak media melalui handpond selular, Rabu( 29/9/2021).
Satgas Anti Mafia Tanah, Khususnya di Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polda Sulawesi Utara wajib dipertanyakan. Mengingat Kasus Mafia Tanah di Dua Provinsi tersebut sangat memprihatinkan, dan seolah-olah mereka justeru bersinergi dengan Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri Alias Naik Tahta.
Hal itu dapat kami pahami dari adanya Laporan Polisi di Polda Metro
Jaya DKI Jakarta, yang dilimpahkan Penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur, dalam penanganan pelimpahan laporan tersebut, Penyidik terkesan loyo dan tidak memahami materi hukum
sama sekali. Dan itu baru terungkap saat pemeriksaan Saksi Korban saudara
INDRAWAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4.412/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07
September 2021, terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu.
Kedalam akta authentik, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny.
DARTINI dan kawan-kawan. Terhadap Objek Tanah di Jalan Pulo
Asem Timur VI Kelurahan Jati RT. 010 / RW. 004 Kecamatan Pulo
Gadung Kota Jakarta Timur.
Menariknya dalam persoalan ini. Patut diduga ada keterlibatan
TEGUH HENDRAWAN, S.Sos., M.Si., Ex Camat Pulo Gadung masa
jabatan tahun 2010, yang sekarang lagi tersangkut Perkara Pidana
Penyerobotan Lahan di perkara lain yang setatusnya dalam
pemberitaan media sebagai TERSANGKA.
Hal serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yang mana
Persoalan Hukum terkait Tanah, patut diduga ada keterlibatan Mafia
Tanah. Dan aroma itu amat terasa, sehubungan dengan adanya Laporan
Polisi dengan Terlapor GUN HONANDAR, Dkk dihentikan dengan
Gelar Fiktif. Dan bahkan sampai kini Jaringan Mafia Tanah sudah
mengendalikan Pengadilan, dan nekat menghilangkan Berkas
Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) pada Arsip Pengadilan
Negeri Manado, yang diajukan oleh Jemmy Salampessy selaku
pemohon PK. Dan juga Laporan Polisi dengan Korban JUNIANTO SABIR, yang
melibatkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku
selaku Notaris PPAT Kota Manado sudah mengakui didalam BAP
Pemeriksaan Penyidik. Namun Perkara Justru malah dihentikan !!!
Bahkan terkait Laporan Polisi dengan Korban FREDDY KOTUNOW,
Dkk dan MERIE TELENGI hingga kini proses hukumnya Terus
Terputar-putar seperti GANGSING. Padahal sudah ada Putusan
Pidana yang mendasari bahwa para Terlapor MH THOMAS.
LINTANG Dkk, Patut diduga menggunakan Surat Akta Nikah Palsu
tersebut. Dan terkait Laporan Polisi dalam hal Pemalsuan Surat yang diduga
dilakukan oleh RENI PANGALILA, Dkk selaku Terlapor. Sudah mengakui perbuatannya di dalam BAP Penyidikan, baik yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kepolisian maupun pihak Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara.
Dengan demikian. Bahwa ini membuktikan Polri Polda Metro Jaya
DKI Jakarta dan Polri Polda Sulawesi Utara, masih setengah hati
dalam menjalankan Amanah Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.
H. Joko Widodo terkait ke-inginannya dalam Pemberantasan Mafia
Tanah.
Harapan kami dengan adanya pemberitaan ini. Insan Penyidik Polri
kedepan dapat dan bisa bersinergi menuju Polri PRESISI, dalam
mewujudkan amanah Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, bersama-sama dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah.
Dan kami berharap, jangan sekali-kali Korban Mafia Tanah justeru
dijadikan Sapi Perahan untuk keuntungan materi Oknum Penyidik.
Dan dengan adanya pemberitaan ini, semoga Polda Sulawesi Utara
segera merespon Positif Surat
Kapolri Nomor:
R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal
permintaan klarifikasi Surat Pengaduan dari Lembaga Bantuan
Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda
Sulawesi Utara u.p. Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan
tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28
November 2017, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia IRWASUM u.b. WAIR Inspektur Jenderal
Polisi Drs. IKETUT UNTUNG YOGA ANA, S.H., M.H.
Dan di ulang Kembali dengan Surat Kapolri Nomor:
R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal
permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan
Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p.
Irwasda. Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas
nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019,
yang dikirimkan kepada RICHARD WILLIAM ( Ketua Umum LBH –
GAPTA ), yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia IRWASUM u.b. WAIR Inspekur Jenderal Polisi
Drs. UMAR SEPTONO, S.H., M.H. yang hingga kini yang belum ada
tindak-lanjutnya. ( TEV)