Daerah

PDAM Baubau Terima Pemasangan Sambung Air Bersih Bagi Masyarakat Kurang Mampu Secara Gratis

1434
×

PDAM Baubau Terima Pemasangan Sambung Air Bersih Bagi Masyarakat Kurang Mampu Secara Gratis

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BAUBAU/SULTRA -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima pemasangan sambungan air bersih bagi masyarakat yang kurang mampu sebanyak 1.500 rumah secara gratis.

Direktur PDAM Baubau, Jemmy Hersandy mengatakan, penyambungan PDAM gratis itu merupakan program hibah air bersih tahun 2022 mendatang yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Advertisement
scroll ke atas

“Jadi masyarakat yang ingin mendaftar saat ini telah mulai hingga 20 September 2021,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polri Dirikan Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili

Ia mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan data pendaftar pemasangan sambungan air bersih secara gratis sudah dilakukan verifikasi mengenai kelengkapan persyaratannya untuk kemudian dikirim ke Kementerian PUPR.

“Jadi setelah hasil verifikasi nanti itulah yang akan menjadi rujukan berapa banyak kuota sambungan air bersih yang kita diberikan. Kami punyai target kurang lebih 1.500 sambungan air bersih,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Paparkan Capaian Tiga Tahun Membangun Sultra

Jemmy menuturkan bahwa program pemasangan sambungan air bersih secara gratis tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Mudah-mudahan dengan sambungan air bersih secara gratis ini bisa membantu kebutuhan masyarakat akan air bersih terutama kurang mampu” katanya.

Adapun syarat-syarat pemasangan hibah gratis MBR ini yakni, kepemilikan rumah sendiri, tampak rumah sederhana, bukan rumah kontrakan, listrik maksimal 1.300 watt, bukan perumahan BTN, bukan tempat usaha, dan KTP sesuai dengan alamat pemasangan MBR.

BACA JUGA :  240 Santri Asal Cilacap Dirapid Antigen Secara Gratis

Kemudian, tambahan kelengkapan berkas lainnya yakni fotocopi KTP, foto tampak depan rumah, dan titik koordinat rumah.

“Jadi seperti domisilinya itu harus sesuai KTP, misalnya rumahnya di kelurahan A tapi KTP-nya di kelurahan B itu tidak bisa, jadi harus sesuai KTP-nya,” jelas Direktur PDAM. (NDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *