NASIONALXPOS.CO.ID,BAUBAU/SULTRA -Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terus berupaya untuk menuntaskan sengketa lahan Pasar Sentral lama eks kebakaran di Kelurahan Tomba. Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menuturkan, dalam upaya penyelesaian sengketa lahan ini, piuhaknya sudah melakukan pertemuan sebanyak 35 kali.
TONTON JUGA VIDEO : Polisi Selidiki Kebakaran di Pasar Sentral Kendari
Hal tersebut diungkapkan saat ditemui di ruang kerjanya usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah perwakilan dari pemilik lahan Pasar Sentral Baubau Eks Kebakaran dengan pihak-pihak terkait di ruang rapat lantai dua Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (3/8/2021).
“Secara keseluruhan, rapat tentang penyelesaian masalah penertiban Pasar Sentral Baubau Eks kebakaran itu sebenarnya sudah berlangsung sekitar 35 kali. Dan di periode kedua Bapak Dr. H. AS Tamrin ini kita coba review kembali, dan kita sudah tiga kali menggelar rapat bersama perwakilan dari masyarakat yang punya lahan itu,” ujar La Ode Ahmad Monianse.
Menurutnya, pada rapat yang ketiga tersebut, telah ditemukan titik terang terkait persoalan lahan tersebut. Selain itu, dari hasil rapat tersebut juga telah diketahui luas area dari Pasar Sentral eks kebakaran secara keseluhuhan, serta berapa luas lahan milik masyarakat dan berapa luas lahan milik Pemerintah Kota Baubau.
“Alhamdulillah dari rapat yang ketiga kalinya ini sudah memperlihatkan hasil, ternyata luas area Pasar Central Baubau Eks kebakaran itu sekitar 5468 M2. Dari luas ini, 1333,25 M2 adalah milik Pemerintah Daerah Kota Baubau dan milik masyarakat adalah seluas 4134,75 M2,” ungkapnya
La Ode Ahmad Monianse juga mengungkapkan, lahan Pemerintah Kota Baubau seluas 1333,25 M2 tersebut diperoleh melalui kompensasi atau ganti rugi, oleh Pemerintah Kota Baubau kepada sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di Pasar Sentral Eks kebakaran tersebut.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota menuturkan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat internal antara pemilik lahan, Pertanahan, Kabag Aset, dan Kabag Hukum. Rapat internal tersebut guna memperjelas lahan mana yang sudah clear dan yang belum clear.
“Selain itu kita juga akan memperjelas, area yang 4134,75 M2 dan 1333,25 M2 itu lokasinya di mana saja, yang disertai dengan bukti-buktinya. Dengan begitu kita juga bisa melihat titik-titiknya di mana, serta memastikan apakah masih ada orang lain yang mengaku sebagai hak miliknya atau tidak,” tuturnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan rapat kembali, dan hasil rapat itu kita akan tindak lanjuti dengan peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan di mana titik-titik itu. Dan untuk area yang sudah tidak bermasalah kita akan meminta kesediaan Badan Pertanahan untuk melakukan pengukuran batas-batas yang pasti,” imbuhnya.
Terkait dengan lahan milik Pemerintah Kota Baubau pada area Pasar Sentral eks kebakaran tersebut, La Ode Ahmad Monianse berharap agar secepatnya mendapatkan data yang akurat. Dengan demikian, pihaknya sudah bisa mengambil Langkah-langkah selanjutnya agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Kalau persoalan ini sudah clear, tidak ada lagi masalah, maka kedepan kalau Pemerintah Kota ingin memanfaatkan kawasan itu sebagai sarana ekonomi sudah lebih memungkinkan. Karena berbicara dengan pihak-pihak investor persyaratannya adalah clear and clean. Artinya tidak ada lagi persoalan mengenai lahan ini,” pungkasnya.(NDS)