NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan 10 pelaku balap liar mobil, di Jalan Tol Airmadidi-Sawangan, Minggu (25/07/2021), sekitar pukul 02.30 WITA.
Para pelaku yaitu, GP (23), VM (18), dan AP (23) warga Manado, kemudian RD (22), GD (19), dan IP (17) warga Tomohon, serta HA (17), MS (17), RB (28), dan GM (18) warga Minahasa. Para pelaku tersebut diamankan beserta 3 unit mobil.
Balap liar dengan taruhan uang itu awalnya dilaporkan oleh masyarakat kepada Timsus Waruga, yang direspons cepat dengan mendatangi TKP.
Kedatangan tim membuat sebagian besar pelaku melarikan diri. Diduga, balap liar dini hari itu melibatkan sekitar 50 unit mobil. Sepuluh pelaku beserta 3 unit mobil yang tertangkap kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihaknya sangat menyayangkan aksi balap liar tersebut, karena selain terjadi di masa pandemi dan diterapkannya PPKM, juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
“Masyarakat, khususnya kalangan anak-anak muda diimbau tidak melakukan balap liar. Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)