DaerahPemerintahan

PPKM Mikro di Baubau Diperpanjang

1004
×

PPKM Mikro di Baubau Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA- Pemkot Baubau terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Baubau. Setelah beberapa waktu lalu, Pemkot Baubau menetapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Baubau sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, Pemkot Baubau berencana melanjutkan PPKM Mikro untuk diperpanjang di Kota Baubau.

Sekretaris Daerah Kota Baubau yang juga wakil ketua III Satgas Covid-19 Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd kepada sejumlah media usai rapat dengan tim Satgas Covid-19 Kota Baubau di kediamannya Kamis malam (22/7/2021) mengatakan, rencana perpanjangan PPKM mikro di Kota Baubau sedang dirumuskan saat ini. Hal ini juga untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Gubernur Sultra dimana dalam diktum kedua dinyatakan bahwa Bupati dan Wali Kota yang ada dalam wilayah Provinsi Sultra yang tidak berstatus seperti Kota Kendari , diminta untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sultra dalam bentuk membuat surat edaran terkait dengan PPKM Mikro.”Karena itu, PPKM Mikro tetap diperpanjang dan sekarang tinggal dibahas item-itemnya apa, rumusannya apa dan kalau sudah final setelah diperbaiki kami akan melaporkan kepada Wali Kota Baubau. Dan pada akhirnya yang menjadi penentu akhir Wali Kota Baubau. Karena yang menandatangani surat edaran adalah Wali Kota Baubau baik sebagai Wali Kota Baubau maupun sebagai ketua Satgas Covid-19 Kota Baubau,”katanya.

Sedangkan mengenai poin-poin yang terkandung dalam surat edaran tersebut, Roni Muhtar mengakui ada yang berubah dari surat edaran sebelumnya terkait perpanjangan PPKM mikro dalam pengertian ada penghilangan redaksi . Hanya saja, bagaimana rumusan perpanjangan PPKM Mikro sebenarnya akan diketahui setelah ditandatangani oleh Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH yang rencananya diajukan pada Jumat (23/7/2021) dan itulah yang final.

BACA JUGA :  Polresta Manado Amankan Remaja Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Malalayang

Menurut Jenderal ASN Kota Baubau ini, dalam instruksi Mendagri dan instruksi Gubernur Sultra dikatakan bahwa kepala daerah mempertimbangkan berdasarkan kondisi daerah. Karena itu, dalam usulan tim Satgas Covid-19 Kota Baubau telah bersepakat akan berubah surat edaran Wali Kota Baubau itu bila ekskalasi covid-19 di Kota Baubau seperti yang ada di Kota Kendari. Namun demikian, sepanjang masih dalam kondisi saat ini di Baubau maka secara substantif tetap akan sama dengan surat edaran Wali Kota Baubau sebelumnya.” Sekali lagi ini, usul kami belum final dan finalnya setelah ditandatangani oleh Wali Kota Baubau. Tapi kami sebagai bawahan Wali Kota Baubau mempersiapkan draft dimana surat edaran ini sudah mulai diberlakukan pada hari ini Jumat (23/7/2021),”ujarnya.

BACA JUGA :  Penerapan ETLE di Wilayah Jembrana, Warga Diminta Tertib Berlalu lintas

Ditambahkan, salah satu yang mengalami perubahan dari surat edaran Wali Kota Baubau terkait PPKM Mikro adalah terkait masalah pesta perkawinan akan ditiadakan. Sementara untuk akad nikah, itu tetap tidak akan bisa dibatasi. Hanya, pengaturan kegiatannya dari sisi jumlah orang diseleraskan disesuaikan dengan status RT, RW, status kelurahan itu apakah masuk zona apa. Kalau zona merah atau zona orange, maka ada ketentuannya tidak hanya dimuat dalam surat intsruksi Mendagri tapi juga dalam surat instruksi dari Menteri Agama tentang peraturan nikah sehingga itulah yang akan ikuti . Sedangkan, bagi yang zona kuning dan hijau, kegiatannya akan dibatasi sampai dengan 30 persen sesuai kapasitas tempat dan bicara tempat yakni dalam rumah dan halaman. Sementara untuk tenda diluar halaman tidak akan dipakai.

BACA JUGA :  Polsek Tarumajaya Gandeng Lintas Agama Lakukan Vaksinasi Massal

Sementara itu, turut hadir dalam rapat pembahasan perpanjangan PPKM Mikro di Kota Baubau yakni yang mewakili Kapolres Baubau dan jajarannya, mewakili Dandim 1413 Buton, Plt Kadis Kominfo Baubau La Ode Darussalam, S.Sos, M.Si, Kalaks BPBD Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali, S.Sos, M.Si dan jajarannya, Kepala Satpol PP Kota Baubau Hanaruddin, S.Sos, M.Si, Sekdin Kesehatan Kota Baubau La Madi, S.Sos, M.Si, Kepala RSUD Kota Baubau dr Lukman, Sp.PD serta jajaran tim Covid-19 Kota Baubau.(NDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *