NASIONALXPOS.CO.ID, MUNA/SULTRA -Pelaksanaan shalat Iduladha 1442 H/2021 M masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Sebagian daerah di Indonesia yang masuk zona merah dan orange dilarang melaksanakan salat id di masjid, demi memutus serta menekan mata rantai penyebaran COVID-19.
Di Bumi Sowite Kabupaten Muna pelaksanaan salat id tetap bisa dilaksanakan disetiap masjid di wilayah masing-masing, dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Namun demikian, untuk pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang dilaksanakan.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Muna nomor 003.2/1296 tahun 2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idhul adha dan pelaksanaan qurban, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Saya sudah konfirmasi dengan pihak Kesra Pemda Muna tentang pelaksanaan shalat idul adha, sama seperti tahun lalu dilaksanakan ditiap masjid. Kemudian disusul dengan surat edaran, dengan mengacu pada prokes yang sangat ketat,” kata Kepala Kemenag Muna, Kammarudin, Jumat (16/7/2021).
Sementara pengurus masjid Al Munajat Raha, Herman, disela-sela pelaksanaan shalat jumat, menyampaikan kepada para jamaah, bahwa pelaksanaan shalat idul adha di masjid Al Munajat, diingatkan agar tidak lengah mematuhi prokes, saat pelaksanaan salat hari raya kurban.