Daerah

Pilkada atau Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

701
×

Pilkada atau Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI-Mengamati dan mengikuti dinamika menjelang Pilkada yang akan digelar bulan Desember 2020 dengan cakupan 270 daerah (9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota) ditengah-tengah pandemic covid-19 yang makin merebak dan mengkhawatirkan, kita jadi bertanya-tanya, kenapa Pemerintah, DPR-RI dan KPU masih tetap “keukeuh” untuk tidak melanjutkan, setidaknya menunda sampai situasi pandemi covid-19 mereda?(25/09/2020).

Kita tahu, perhelatan Pilkada sudah diatur jelas dan tegas dalam aturan perundang-undangan RI dan salah satu wujud nyata dalam penegakkan dan implementasi konsep negara hukum berdemokrasi Pancasila. Namun, dengan tetap ‘konsisten’ untuk tidak melakukan evaluasi atas rencana Pilkada yang jelas-jelas akan membahayakan keselamatan warga negara, adalah sebuah kebijakan keliru dan tidak logis.

Kesehatan dan Keselamatan Rakyat adalah hal paling utama dan bagian dari perlindungan negara kepada warganya. Adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” alias Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi perlu dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah, DPR-RI dan KPU, agar rencana pelaksanaan Pilkada Desember 2020 tersebut bisa ditinjau ulang dan direskedul ke tahun depan, agar kita semua tidak menyesal dikemudian hari.

BACA JUGA :  Kapolres Badung Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Badung Youth Festival 2022

Sejauh ini, sudah banyak himbauan, saran dan masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh2 nasional, akademisi dan masyarakat umum, agar Pilkada Desember 2020 ditunda. Misalnya saja himbauan resmi dari Ormas Nahdladul Ulama, Muhammadiyah, KWI, Jusuf Kalla serta sejumlah tokoh2 masyakarat dan akademisi.

Pemerintah seharusnya mendengar dan mempertimbangkan saran, himbauan dan masukan tersebut, agar kesalahan amat fatal atau “blunder” bisa dihindari.

Kita masih punya cukup waktu untuk melakukan evaluasi secara matang, arif dan bijaksana, agar Pilkada Desember 2020 yang sudah pasti akan membuat kerumunan massa tersebut tidak dilaksanakan. Kengototan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, tanpa mengindahkan himbauan, masukan dan saran dari mayoritas warga, akan membuat kerugian besar bagi kita bersama.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Paritrana Award 2023

Pilkada adalah bagian dari sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila, khususnya mewujudkan kedaulatan rakyat, amanah hati nurani rakyat & aspirasi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang mereka inginkan. Namun, pelaksanaan Pilkada yang melibatkan banyak manusia di sejumlah besar daerah, pasti akan membentuk klasster-klaster raksasa baru yang bisa saja akan membuat kita semua nantinya gagap, gugup dan galau (3G), karena kapasitas fasilitas Kesehatan kita yang masih sangat terbatas, disamping pendanaan dalam mengatasi covid-19 yang makin membengkak.

BACA JUGA :  TNI-Polri Blora Intensif Pantau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Jati

Jadi, Pilkada itu untuk siapa? Untuk Pemerintah, DPR-RI atau KPU? Ingat, Pemerintah, DPR-RI dan KPU adalah Lembaga negara hasil dari aspirasi dan legitimasi rakyat. Pemerintah, DPR-RI dan KPU hanya sebagai Pelaksana & Penyelenggara Negara & Aktifitas Bernegara yang ujung-ujungnya untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Jika Pemerintah, DPR-RI dan KPU abai dengan masukan saran, himbauan dan aspirasi Sebagian besar rakyat, artinya mereka telah mengkhianati aspirasi, legitimasi dan amanah hati nurani rakyat.
Sekali lagi, Utamakan Kesehatan & Keselamatan Rakyat!

Tanpa Kesehatan & Keselamatan, apapun yang akan dilakukan, tidak akan bernilai apa-apa dimata rakyat.

Oleh: Yosminaldi, SH.MM (Ketua Umum ASPHRI & Nasionalis Sejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *